Sukses

Ratna Sarumpaet Masih Jalani Pemeriksaan Usai Diberi Waktu Istirahat

Penyidik, kata Argo, masih mendalami seputar kasus kebohongan Ratna Sarumpaet yang menyebut dianiaya sejumlah orang di Bandung pada 21 September lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Ratna Sarumpaet masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, setelah ditangkap pada Kamis malam, 4 Oktober, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet sempat dihentikan sementara untuk memberi kesempatan istirahat kepada mantan aktris tersebut.

"Setelah penggeledahan rumahnya, kita menemukan ada laptop, ada buku agenda, flashdisk kemudian ada baju yang digunakan. Setelah itu kita bawa ke Polda Metro Jaya, dan karena selesai penggeledahan jam tiga pagi, kita memberikan kesempatan dulu istirahat. Hari ini nanti akan dilanjutkan pemeriksaan, masih menunggu," jelas Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).

Penyidik, kata Argo, masih mendalami seputar kasus kebohongan Ratna yang menyebut dianiaya sejumlah orang di Bandung pada 21 September lalu.

Berdasarkan temuan polisi, pada tanggal itu Ratna berada di RSK Bina Estetika, Jakarta Pusat, untuk melakukan operasi plastik. Atas hal tersebut, Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Laporannya tentang berita bohong, kemarin sudah disampaikan. Kita periksa saksi dari rumah sakit, dokternya, perawatnya, dan juga ada surat, ada petunjuk yang lain," ujarnya.

 

2 dari 3 halaman

Belum Ditahan

Argo menambahkan, Ratna belum ditahan. Pihaknya menunggu 1x24 jam pemeriksaan baru akan ditentukan apakah akan ditahan atau tidak.

"Untuk sekarang masih dalam status penangkapan. Setelah 1×24 jam baru akan ditentukan ditahan atau tidak," ujarnya.

Hingga saat ini, lanjut Argo, belum ada keluarga yang datang menjenguk Ratna. Dia ditemani seorang perempuan yang kemungkinan anak kandungnya.

"Untuk yang tadi malam, ada seorang perempuan. Saya belum dapat info adiknya atau siapa," kata Argo.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Reporter: Hari Ariyanti

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Video Terkini