Sukses

KPK Tahan Wali Kota Pasuruan Setiyono di Pomdam Jaya Guntur

KPK langsung menahan Wali Kota Pasuruan, Jawa Timur, Setiyono di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur usai diperiksa intensif.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wali Kota Pasuruan, Jawa Timur, Setiyono di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Penahanan dilakukan usai politikus Golkar itu menjalani pemeriksaan pascaoperasi tangkap tangan KPK pada Kamis 4 Oktober 2018 pagi.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap SET (Setiyono)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Selain Wali Kota Pasuruan, penyidik KPK langsung menahan tiga tersangka lainnya. Pelaksana harian (Plh) Kadis PU Dwi Fitri Nurcahya dan Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Sedangkan MB (Muhamad Baqir) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, Jawa Timur. Begitupula Dwi Fitri Nurcahya, Wahyu Tri Hardianto, dan Muhamad Baqir.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga Terima Gratifikasi

Setiyono diduga menerima hadiah atau janji sekitar 10 persen dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.

Diduga proyek di Pasuruan diatur oleh Wali Kota Setiyono melalui tiga orang dekatnya yang disebut trio kwek kwek. Dalam proyek PLUT-KUMKM, Wali Kota Setiyono mendapat komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai HPS yakni Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen atau sekitar Rp 20 juta untuk Pokja.

Sebagai pihak penerima, Setiyono, Dwi Fitri, dan Wahyu Tri disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Muhamad Baqir disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.