Liputan6.com, Jakarta: Perwakilan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor, Jawa Barat ternyata telah menemui Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam, dan menyampaikan kasus perijinan pendirian gereja, yang sampai saat ini belum terselesaikan. Namun Dipo Alam tidak dapat memberikan jaminan solusi sepenuhnya.
Pertemuan yang berlangsung di kantor Sekretariat Kabinet, pekan lalu itu, dihadiri pengurus Sinode, Pendeta, tim Hukum GKI dan Penetua GKI Yasmin. Dengar pendapat ini dilakukan Seskab untuk menanggapi arahan Presiden SBY, yang menginginkan dialog untuk mencari solusi yang tepat dan cepat
alam menyelesaikan masalah di GKI Yasmin Bogor.
Dipo Alam berharap agar dapat dicarikan jalan keluar yang terbaik, dan agar Kementerian yang terkait seperti Kementerian Agama yang dikoordinasikan oleh Menko Polhukam dapat mencarikan solusi yang terbaik.
"Saya tidak dapat memberikan jaminan solusi sepenuhnya, tapi mudah-mudahan dengan niat baik, hal ini akan saya sampaikan kepada pejabat terkait dan Presiden", ujarnya mengakhiri pertemuan.
Kasus pendirian GKI Yasmin terus berlarut-larut. Pemerintah Kota Bogor berkeras menyegel GKI Yasmin, meski pada 2010, Mahkamah Agung sudah mengukuhkan izin pendirian bangunan gereja tersebut. (RKA)
Pertemuan yang berlangsung di kantor Sekretariat Kabinet, pekan lalu itu, dihadiri pengurus Sinode, Pendeta, tim Hukum GKI dan Penetua GKI Yasmin. Dengar pendapat ini dilakukan Seskab untuk menanggapi arahan Presiden SBY, yang menginginkan dialog untuk mencari solusi yang tepat dan cepat
alam menyelesaikan masalah di GKI Yasmin Bogor.
Dipo Alam berharap agar dapat dicarikan jalan keluar yang terbaik, dan agar Kementerian yang terkait seperti Kementerian Agama yang dikoordinasikan oleh Menko Polhukam dapat mencarikan solusi yang terbaik.
"Saya tidak dapat memberikan jaminan solusi sepenuhnya, tapi mudah-mudahan dengan niat baik, hal ini akan saya sampaikan kepada pejabat terkait dan Presiden", ujarnya mengakhiri pertemuan.
Kasus pendirian GKI Yasmin terus berlarut-larut. Pemerintah Kota Bogor berkeras menyegel GKI Yasmin, meski pada 2010, Mahkamah Agung sudah mengukuhkan izin pendirian bangunan gereja tersebut. (RKA)