Liputan6.com, Jakarta: Guna memperlancar arus lalu-lintas dari arah Jatinegara menuju Pondok Kopi, Jakarta Timur, yang kerap terganggu akibat parkir liar di Pasar Gembrong, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegakkan aturan parkir. Setiap harinya puluhan kendaraan roda dua dan roda empat parkir secara berlapis tepat di tikungan jalan, di samping gerbang Tol Prumpung.
Sejumlah kendaraan yang tetap parkir ditindak dengan cara penggembokan pada bagian roda. Pemilik kendaraan keberatan karena merasa tidak ada sosialisasi. Padahal, rambu larangan parkir dengan jelas terpancang di lokasi. Parkir kendaraan di lokasi ini kerap mengakibatkan kemacetan panjang di sekitar Jalan D.I. Panjaitan.(ADO)
Sejumlah kendaraan yang tetap parkir ditindak dengan cara penggembokan pada bagian roda. Pemilik kendaraan keberatan karena merasa tidak ada sosialisasi. Padahal, rambu larangan parkir dengan jelas terpancang di lokasi. Parkir kendaraan di lokasi ini kerap mengakibatkan kemacetan panjang di sekitar Jalan D.I. Panjaitan.(ADO)