Sukses

Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Amien Rais Terkait Kasus Ratna Sarumpaet

Politikus senior PAN Amien Rais rencananya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus yang menimpa mantan Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga, Ratna Sarumpaet.

Liputan6.com, Jakarta - Politikus senior PAN Amien Rais rencananya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus yang menimpa mantan Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga, Ratna Sarumpaet. Namun, hingga Jumat (5/10/2018) sore, mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu tak kunjung datang ke Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik kasus Ratna Sarumpaet akan menjadwalkan ulang pemeriksaan jika Amien Rais tidak datang hari ini.

"Kalau tidak hadir akan dijadwalkan ulang," ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Dia menuturkan, penyidik lah yang akan mengatur waktu pemeriksaan ulang Amien Rais terkait kasus Ratna Sarumpaet. 

Sementara, dia mengaku tidak tahu alasan Amien Rais belum hadir di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik. "Belum ada info," kata Argo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kasus Ratna Sarumpaet

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dan mencekalnya. Ratna yang akan pergi ke luar negeri pun diciduk oleh polisi di Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan, ada dua undang-undang yang dikenakan ke aktivis sosial itu.

"Sangkaannya, Pasal 14 ayat 1, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU ITE Pasal 28," ujar Setyo ketika dihubungi Liputan6.com, Kamis (4/10/2018).

Pasal 14 ayat 1 mengatur, "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."

Sementara, Pasal 15 berbunyi, "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."

Setyo menjelaskan, setelah pemeriksaan nanti, penyidik akan menentukan sangkaan mana yang lebih tepat ditujukan ke Ratna Sarumpaet.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.