Liputan6.com, Jakarta - Dua anak aktivis sosial Ratna Sarumpaet, yakni Mohamad Iqbal Alhady dan Ibrahim Alhady menyambangi Markas Polda Metro Jaya untuk menjenguk ibunya. Namun tak terlihat keberadaan aktris Atiqah Hasiholan dalam rombongan tersebut.
"(Atiqah) belum jenguk. Ada rencana, tapi belum tahu," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (6/10/2018).
Baca Juga
Namun Iqbal dan adiknya belum bisa menemui sang ibu yang telah ditahan sejak Jumat 5 Oktober 2018 malam. Padahal keduanya sudah membawa makanan kesukaan Ratna Sarumpaet.
Advertisement
"Bawa makanan kesukaannya, makanan diet, beras merah," kata Iqbal.
Keduanya tetap berharap penyidik memberi izin untuk menemui ibunya. Namun, upaya kali ini gagal, kedua kakak Atiqah itu akan kembali ke Mapolda Metro Jaya pada Senin 8 Oktober 2018 mendatang.
"Hari Senin balik lagi. Hari ini enggak ada jadwal, rupanya Senin sampai Kamis," ucap Ibrahim.
Iqbal menuturkan, dia terakhir berkomunikasi dengan Ratna Sarumpaet sebelum berencana pergi ke luar negeri pada Kamis 4 Oktober 2018 kemarin. Dia mengaku kaget saat mengetahui ibunya ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Kamis malam.
Dia berharap kasus hukum yang menjerat seniman berusia 70 tahun segera selesai. "Mudah-mudahan segera selesailah, jangan diperlama, saya takutnya ibu belum siap. Doain aja cepet kembali ke rumah," kata Iqbal.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rutan Khusus Perempuan
Di lokasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Ratna Sarumpaet ditempatkan di Rumah Tahanan Khusus Perempuan milik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Ratna juga baru bisa dijenguk mulai Senin pekan depan. "Jadi untuk jadwal tengok tahanan di Rutan Polda Metro Jaya itu mulai hari Senin sampai Kamis jam 10.00 sampai 15.00 WIB," kata Argo.
Saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Ratna. Penyidik masih memerlukan banyak keterangan dari ibu mertua aktor Rio Dewanto itu. Salah satunya terkait motif melakukan kebohongan terntang penganiayaan yang sempat heboh tersebut.
"(Hasil pemeriksaan sementara) intinya yang bersangkutan menyampaikan bahwa kejadian (penganiayaan) di Bandung tidak pernah terjadi. (Motif sementara) hanya untuk cerita ke anak-anaknya saja," ucap Argo.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik gelar perkara pada Kamis 4 Oktober 2018 siang. Malamnya, Ratna ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Chile.
Dia dijerat dengan Pasal 14 KUHP dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas perbuatannya menciptakan hoaks yang bikin heboh masyarakat itu, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Advertisement