Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan, kliennya tak tahu menahu siapa yang memviralkan berita kebohongan dirinya dianiayai di Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan pengakuan Ratna, kebohongan itu hanya disampaikan kepada keluarga dan juga karyawannya.
"Ke orang rumahnya. Dia cerita sama karyawannya. Sebenarnya ini berangkat dari rasa karena dia kan sempat dua hari dioperasi itu. Dia tidak menginginkan anak-anaknya tahu kondisinya seperti itu. Makanya dia buatlah skenario ini supaya anak-anak ataupun karyawannya mengetahui bahwa dia dua hari itu bukan di rumah sakit, dia dua hari itu berada di Bandung,"Â beber Insank saat dihubungi, Minggu (7/10/2018).
"Kalaupun kenapa mukanya bisa sampai seperti itu, itu karena kejadian penganiayaan itu. Itu yang dia desain seperti itu awalnya," imbuh dia.
Advertisement
Prinsipnya, kata Insank, Ratna Sarumpaet tak menginginkan kebohongannya itu menjadi ramai di kalangan masyarakat.
"Ibu RS ini tidak menghendaki untuk menjadi viral. Dia pun juga tidak mengetahui siapa yang viralkan ini, yang melepas gambar ini ke media sosial," tegasnya.
Dia mengatakan, foto-foto lebam kliennya dibagikan kepada karyawannya. Namun, mantan anggota Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga tak tahu siapa yang menyebarkan di media sosial hingga viral.
"Foto itu dia (Ratna Sarumpaet) sempat share ke orang lain, kepada karyawannya juga. (Yang viralkan?) Oh dia enggak tahu," pungkas Insank.
Â
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Ditahan
Polda Metro Jaya resmi menahan Ratna Sarumpaet terkait hoaks penganiayaan. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan 1x24 jam. Dia ditahan di rutan Mapolda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
"Penyidik setelah melakukan penangkapan mulai malam ini penyidik melalukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro, Jakarta, Jumat 5 Oktober 2018.
Ratna Sarumpaet telah ditangkap Kepolisian saat berencana terbang ke luar negeri lewat Bandara Soekarno Hatta.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Dia juga disangkakan, pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Ratna dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi. Hal tersebut menyangkut tentang kebohongan yang telah dia akui tentang pengeroyokan di Bandung, 21 September lalu.
Setelah diselidiki polisi, rupanya di tanggal itu Ratna Sarumpaet operasi plastik di rumah sakit kawasan Jakarta. Ratna pun mengakui telah melakukan kebohongan.
Â
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement