Sukses

Ratna Sarumpaet Akan Ajukan Tahanan Kota, Ini Respons Polisi

Pengajuan tahanan kota akan diserahkan keluarga Ratna Sarumpaet siang ini, Senin (10/8/2018).

Liputan6.com, Jakarta - Aktivis Ratna Sarumpaet yang ditahan karena menyebarkan hoaks mengajukan tahanan kota ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mempersilakan Ratna untuk menempuh langkah tersebut.

"Mengenai tahanan kota, permohonan penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka. Ya, silakan saja mengajukan dengan permohonan tahanan kota," kata Argo di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).

Yang pasti, ia menjelaskan, dikabulkan atau tidaknya permohonan Ratna akan diputuskan oleh penyidik. Pertimbangan penyidik yang akan menetukan boleh tidaknya perubahan satatus penahanan Ratna.

"Nanti penyidik akan memutuskan. Itu subjektivitas penyidik. Ya, nanti penyidik lebih tahu lebih mengerti. Nanti permohonan diajukan, nanti penyidik akan menilai," ungkap Argo.

Sebelumnya, pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, meminta kepada pihak kepolisian agar kliennya jadi tahanan kota. "Iya kita, kan, punya hak untuk melakukan itu," kata pengacara Ratna, Insank Nasruddin, saat dikonfirmasi, Sabtu (6/10/2018).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disampaikan Keluarga

Pengajuan surat untuk dijadikan tahanan kota rencananya disampaikan keluarga hari ini. Ratna juga dijadwalkan diperiksa kembali hari ini.

"Kan, masih mau diperiksa kembali juga hari ini. Rencananya siang ini jam 2 mau ke Polda. Jika tidak ada halangan kita mau ke sana ajukan itu," ujar Insank.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.