Sukses

Kontraktor Ini Akui Rekannya Beli Alphard untuk Zumi Zola

Pemberian tersebut dilakukan setelah ada permintaan dari Zumi melalui Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, Amidy.

Liputan6.com, Jakarta - Kontraktor rekanan Provinsi Jambi, Adi Fahrial menegaskan ada pemberian satu mobil Alpahrd dari sesama kontraktor untuk Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola.

Pemberian tersebut dilakukan setelah ada permintaan dari Zumi melalui Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, Amidy.

Adi mengatakan, dia dihubungi Amidy dan meminta tolong kepadanya agar Joe Fandy Yoesman alias Asiang, kontraktor, untuk mencarikan mobil Alphard lantaran disebut akan ada tamu dari Jambi menuju Jakarta. Kepada Amidy, melalui sambungan telepon, Asiang mengatakan tidak ada mobil tersebut.

Dalam satu waktu, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Adi yang dibacakan jaksa bahwa Amidy, Asiang, dan orang kepercayaan Zumi Zola bernama Asrul Pandapotan Sihotang melakukan pertemuan di satu kafe yang isinya Asiang akan membelikan Alphard untuk Zumi.

"Setelah pertemuan saya tahu Asiang akan beli mobil Alpahrd baru untuk gubernur tapi masih menunggu tipe mobilnya dari Pak Gubernur. Apa betul keterangan Anda seperti ini?" tanya jaksa kepada Adi saat menjadi saksi untuk Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).

"Iya. Saya selesai, mereka (Asrul, Amidy, Asiang) ngobrol. Tahu (Asiang beli mobil) dari Amidy, Asiang mau belikan kendaraan katanya. Kata Amidy tunggu konfirmasi dulu," tukasnya.

Setelah pertemuan itu, Asiang kembali mengubungi Adi dan meminta untuk mengantar mobil tersebut kepada Amidy.

"Pak Asiang bilang tolong antar mobil ini, lalu saya telepon Pak Amidy," imbuhnya.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

2 dari 2 halaman

Didakwa Terima Gratifikasi

Diketahui Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada 2016.

Selain menerima gratifikasi, Zumi didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.

Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar, Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah perubahan tahun 2018.

Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara pemberian suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Â