Liputan6.com, Jakarta - Partai Gerindra ikut melaporkan Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya, pada Sabtu (6/10) lalu. terkait kabar bohong pengeroyokan dirinya. Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasrudin menegaskan, kliennya siap hadapi laporan itu.
"Kalau mereka mau laporkan, beliau siap menghadapinya," kata Insank di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/10/2018).
menurut dia, setiap orang berhak membuat laporan polisi apabila merasa dirugikan atas perbuatan dari mantan anggota Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga itu.
Advertisement
"Ya, sekarang setiap orang yang merasa dirugikan warga negara yang baik sah-sah saja kalau mau melaporkan. Namun apakah nanti unsurnya terpenuhi atau tidak yang penting polisi yang membuktikan," kata.
Sebelumnya, tak terima dibohongi, Partai Gerindra melaporkan Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya, Sabtu (6/10) kemarin. Laporan itu bernomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Ratna dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Â
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Rugikan Gerindra
Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI, Mohamad Taufiqurrahman mengatakan, apa yang dilakukan Ratna telah merugikan Gerindra.
"Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet kemarin, juga merugikan nama baik Gerindra, tak terkecuali kita sebagai masyarakat. Akibat kebohongan yang dilakukan Ratna, juga membuat situasi republik yang sedang melaksanakan pilpres ini terganggu. Mengganggu demokrasi yang berjalan. Untuk itu, saya anggap ini perlu diluruskan, perlu disikapi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (7/10/2018).
Reporter: Ronald
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement