Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf. Alasan hakim, pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa keberatan dan belum siap.
"Ada surat resmi dari termohon KPK, bahwasanya minta penundaan sidang selama dua minggu, tapi kami minta selama seminggu, mengingat tenggang waktu praperadilan ini," kata hakim Riyadi Sunindio di PN Jaksel, Selasa (9/10/2018).
Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Santrawan Paparang mengatakan, praperadilan jilid dua ini masih terkait kasus dugaan suap Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi.
Advertisement
Diketahui, Irwandi Yusuf saat itu menjabat sebagai Gubernur Aceh.
"Sekarang pemberi, penerima, barang bukti itu tidak pernah ada, baik yang ditemukan pada saat itu, mau pun di dalam transfer rekening bank tidak pernah ada itu. Sekarang barang bukti diambil darimana? Jadi praperadilan ini sebagai kontrol horisontal yang dilakukan oleh warga negara yang haknya dijamin undang-undang," kata Santrawan membeber alasan praperadilan.
Permintaan Irwandi Langsung
Santrawan menegaskan, praperadilan jilid kedua ini murni diminta langsung oleh Irwandi. Hal ini diungkap, lantaran sebelumnya, Irwandi yang telah bersatus tersangka KPK, didaftarkan praperadilan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) tanpa sepengetahuannya.
Bahkan Irwandi sempat mengatakan, praperadilan berakhir penolakan tersebut malah menghambat penanganan perkaranya.
"Jadi praperadilan kali ini, mengajukannya Pak Irwandi langsung ini ya. Bukan lembaga yang mengada-ada tapi resmi, sebagai kontrol terhadap aparat penegak hukum," Santrawan memungkasi.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement