Sukses

Golkar Ingin Guru Honorer Tak Lolos CPNS Bisa Ikut Seleksi PPPK 

Suryo Alam menjelaskan, guru honorer bukan hanya tanggungjawab Kemendikbud, tapi juga Kementerian terkait lainnya, seperti Kemenkeu.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Fraksi Golkar HM Suryo Alam meminta agar guru honorer yang tidak memenuhi persyaratan calon pegawai negeri sipil (CPNS) bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kita akan perjuangkan masalah ini sebagai bentuk komitmen partai pada kasus guru honorer," ujar Suryo Alam dalam diskusi 'Kebijakan Penuntasan Guru Honorer K2' yang digelar Fraksi Golkar DPR di Senayan, Jakarta, (9/10/2018).

Anggota Komisi X DPR ini menjelaskan, guru honorer bukan hanya tanggung jawab Kemendikbud, tapi juga kementerian terkait lainnya, seperti Kemenkeu.

"Kita usulkan guru honorer K-2 yang tidak memenuhi persyaratan tes CPNS diberikan kesempatan ikut tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ungkapnya.

Suryo menyatakan, Partai Golkar berjanji dan berkomitmen untuk memperjuangkan nasib para guru, khususnya guru honorer K-2.

"Kita akan mengawal dan memperjuangkan apa yang menjadi kesimpulan dari acara ini," terangnya.

Sementara itu, Sekjen DPP Partai Golkar Lodewijk Paulus menyatakan, suara rakyat adalah suara Golkar dan persoalan guru honorer adalah persoalan rakyat yang harus diperjuangkan oleh Partai Golkar.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

 

 

 

 

2 dari 2 halaman

Tes Setelah CPNS 2018

Sebelumnya, pemerintah memberikan kesempatan bagi guru honorer berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk negara melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang seleksinya dilakukan setelah selesai CPNS 2018.

"Untuk para guru honorer yang tidak memenuhi syarat karena usia, pintu alternatifnya melalui seleksi PPPK, dengan kualitas tetap diutamakan," kata Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy, Sabtu (22/9/2018).

Dengan solusi yang diberikan pemerintah tersebut, Mendikbud mengimbau kepada pemerintah daerah dan kepala sekolah untuk tidak lagi mengangkat guru honorer.

"Sesuai arahan Bapak Presiden tidak boleh lagi pemerintah daerah dan kepala sekolah mengangkat guru honorer," ujar Mendikbud seperti dikutip Antara.

Mendikbud mengajak pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat dapat bekerja sama dalam memberikan perhatian terhadap berbagai permasalahan, termasuk masa depan guru.

"Semua ini tidak boleh lepas dari kerja sama dan dukungan berbagai pihak dalam menyelesaikan masalah dan memikirkan masa depan guru," jelas Mendikbud.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: