Sukses

1 Hakim Tingkat Banding Anggap Fredrich Yunadi Pantas Dihukum 10 Tahun

Hakim itu menilai putusan 7 tahun penjara di tingkat pertama terhadap Fredrich Yunadi terlalu ringan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor atas vonis 7 tahun pidana penjara terhadap Fredrich Yunadi, terdakwa perintangan penyidikan KPK. Satu dari empat anggota majelis hakim yang memeriksa perkara Fredrich memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Adalah Hakim Ad Hoc, Jeldi Ramadhan yang berpendapat vonis 7 tahun terhadap Fredrich tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya. Terlebih lagi, ia berprofesi sebagai advokat, kedudukannya setara dengan penegak hukum.

Sebagai advokat, Jeldi menilai harusnya profesi tersebut membantu aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya, bukan sebaliknya.

"Hakim anggota 4 ad hoc Jeldi Ramadhan berpendirian putusan yang dijatuhkan di tingkat pertama terlalu ringan dan karenanya terdakwa perlu dijatuhi pidana penjara yang setimpal yaitu dengan pidana penjara 10 tahun," ujar Humas Pengadilan Tinggi Johannes Suhadi, Rabu (10/10/2018).

Kendati demikian, empat hakim lainnya berpendapat untuk tetap menguatkan putusan tingkat pertama yakni pidana penjara 7 tahun, denda Rp 500 juta atau subsider 5 bulan. Majelis hakim yang diketuai Ester Siregar itu berpendapat pertimbangan Pengadilan Tipikor telah sesuai.

Sebelumnya, vonis mantan kuasa hukum Setya Novanto itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 12 tahun penjara denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Fredrich dianggap bersalah melakukan perintangan saat KPK melakukan penyidikan terhadap Setya Novanto terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

 

2 dari 2 halaman

Manpulasi Rekam Medis

Dalam persidangan, jaksa menilai Fredrich Yunadi sengaja memanipulasi rekam medis mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus korupsi e-KTP.

Hal yang memberatkan tuntutan yakni, Fredrich dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi kolusi, dan nepotisme. Fredrich selaku advokat juga dianggap melakukan perbuatan tercela dan bertentangan dengan norma hukum serta melakukan segala cara untuk membela kliennya.

Saksikan video pilihan di bawah ini