Fokus, Jakarta - Kementerian BUMN akhirnya membatalkan kenaikan harga BBM jenis premium. Keputusan ini diambil karena Pertamina mengaku belum siap menaikan harga.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (11/10/2018), penegasan pembatalan keputusan kenaikan harga BBM disampaikan oleh Deputi Bidang Pertambangan Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno di Indonesia Pavilion, Nusa Dua, Bali.
Baca Juga
Pembatalan kenaikan harga premium menurut Harry berdasarkan atas koordinasi dengan pihak Pertamina yang menyatakan belum sanggup menaikkan harga BBM. Hal ini karena Pertamina baru saja menaikkan harga BBM non-subsidi.
Advertisement
Selain itu, kenaikan harga BBM jenis premium seharusnya mengikuti Peraturan Presiden No. 43. Dimana kenaikan BBM harus mempertimbangkan keuangan negara, kemampuan daya beli masyarakat, dan kondisi ril ekonomi Indonesia, bersama Menko Perekonomian.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah mengumumkan kenaikan harga BBM jenis premium sebesar Rp 7.000 dari harga sebelumnya Rp6.550 saat menggelar konfrensi pers di Bali, Selasa sore kemarin.
Setelah pembatalan kenaikan harga BBM, Kementerian BUMN mengatakan akan melakukan rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian dalam waktu dekat. (Karlina Sintia Dewi)