Fokus, Jakarta - Kabar gembira. Untuk pelapor korupsi akan diberikan penghargaan uang senilai Rp 200 juta. Pemerintah pun telah menerbitkan peraturan untuk mengapresiasi partisipasi masyarakat membantu pemberantasan korupsi.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (11/10/2018), keputusan tersebut diterbitkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2018 yang telah ditandatangani Presiden Jokowi, September lalu.
Baca Juga
Saat tengah menghadiri Rakernas LDII 2018 di Pondok Pesantren (Ponpes) Minhajurrosyidin, Jakarta, Presiden Jokowi menyatakan mekanisme pemberian penghargaan hingga jaminan terhadap pelapor akan diatur kementerian.
Advertisement
"Kita ingin partisipasi masyarakat mencegah dan mengurangi korupsi. Untuk anggaran apresiasi dan mekanismenya akan diatur dan ditindaklanjuti,” ujar Jokowi. (Karlina Sintia Dewi)