Sukses

Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji Mengajukan Kasasi

Menyusul keluarnya putusan banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memvonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Mantan Kabagreskrim Komjend Susno Duadji, mantan kabareskrim ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)

Liputan6.com, Jakarta: Menyusul keluarnya putusan banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memvonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Komjen Susno Duadji, mantan kabareskrim ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Susno resmi mendaftakan kasasi tersebut ke Pengadilan Negari Jakarta Selatan, Kamis (8/12).

"Dari awal kita sepakat untuk kasasi dari pertama menerima itu. Sekarang kita masih punya semangat masih punya optimisme bahwa di MA ini kita percaya Hakim Agung untuk melihat fakta sebenarnya," ujar Kuasa Hukum Susno, Ari Yusuf Amir usai ajukan daftar kasasi di PN Jaksel.

Ia menambahkan, walaupun hakim banding hanya menganalisa penerapan hukumnya, kewenangan pengadilan dan segala macam. Paling tidak analisa itu akan muncul dari fakta. "Kalau kita lihat di pengadilan tinggi tidak mempertimbangkan apapun. Hanya menguatkan saja," terangnya.

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Polisi Susno tetap divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Susno dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Ketua Roosdarmani, Anggota Widodo, As'adi Al Ma'ruf, Sudiro dan Amiek Sumindriyatmi. Ada sedikit perubahan dari vonis PN Jaksel. Jika di PN Jaksel Susno didenda Rp4 miliar, kali ini oleh PT DKI ditambah Rp200juta. (ARI)