Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan pihaknya masih akan menindak becak yang ketahuan beroperasi di Ibu Kota.
Dia beralasan hingga saat ini Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum masih berlaku. Sehingga masih diperbolehkan penindakan terhadap becak.
Baca Juga
"Perdanya belum berubah, bunyinya masih begitu. Berarti iya ditindak dong, tetap kita akan pengawasan terus di lapangan," kata Yani saat dihubungi di Jakarta, Kamis (11/10/2018).
Advertisement
Yani menjelaskan meskipun melakukan penindakan, pihaknya tidak langsung menyita becak tersebut. Dia menyatakan akan memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan.
"Pokoknya begini, Satpol PP masih bertindak sebagai penegak Perda, belum ada yang berubah," ucap Yani.
Kendati begitu, Yani menyebut terus melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Apalagi, dia mengatakan revisi Perda memang sering kali terjadi.
"Peraturan daerah itu harus ada evaluasi, apakah masih sesuai atau tidak dengan aspirasi di bawah," tuturnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Revisi Perda
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum untuk memberi ruang operasional becak di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan revisi tersebut masih berupa usulan. Ia meminta agar media dan masyarakat tidak berburuk sangka dengan keberadaan becak.
"Perda Becak masih dalam usulan. Belum ada pembahasan," kata Anies di Balai Kota Jakarta.
Â
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Advertisement