Sukses

Urus Akta Kematian, Keluarga Korban Gempa Sulteng Bisa Gunakan Surat RT/RW

Tim Kemendagri menyampaikan, pelayanan kependudukan mulai berjalan di Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi dan Kota Palu.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Pendampingan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahap II bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Tengah mengecek evakuasi dan keberadaan organisasi warga asing pascagempa dan tsunami yang terjadi di Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi.

Tim bergerak di beberapa titik yang menjadi fokus organisasi masyarakat asing dalam membantu evakuasi dan pemulihan korban bencana. Di antaranya di Pantai Talise, Jembatan Kuning, Perumnas Balaroa dan Perumnas Petobo, Palu.

Demikian hal itu disampaikan Koordinator Lapangan Tim Pendampingan Kemendagri Tahap II, Aferi S Fudail dalam laporannya Selasa 9 Oktober 2018.

"Dari hasil koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, terdapat 200 lembaga/relawan lokal dan asing yang telah melaporkan diri di Desk Badan Nasional Penanggulangan Bencana," terang Aferi S Fudail dalam keterangannya, Jumat (12/10/2018).

Tim Pendampingan Kemendagri juga melaporkan orang atau lembaga asing berdasarkan rekapitulasi dari United Nation Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (UN-OCHA) yang terdiri dari beberapa negara. Mereka sudah bergabung di Posko ASEAN Emergency Response and Assessment Team (ASEAN-ERAT) yakni Inggris, Australia, Nepal dan Thailand.

Selain mendata ormas lokal dan asing, tim menyampaikan bahwa pelayanan kependudukan mulai berjalan di Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi dan Kota Palu. Pelayanan yang dipusatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu, disampaikan telah mencetak 998 blanko KTP elektronik.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

2 dari 2 halaman

Lengkapi Dokumen

Khusus untuk penerbitan akta kematian, lanjut Aferi, saat ini tim tengah mendata dan meminta masyarakat yang keluarganya jadi korban gempa dan tsunami agar melengkapi dokumen pendukung. Dokumen itu seperti surat dari rumah sakit, kepolisian, dan pengadilan.

"Pemohon juga dapat menggunakan surat keterangan dari Ketua RT, atau dari ketua RW, lurah, kepala desa atau dari camat setempat," jelas dia.

Ia menambahkan, dalam memberikan pelayanan penerbitan akta kematian, tim memberikan kemudahan dan sesuai aturan. Hingga 9 Oktober 2018, tercata sudah ada 17 pemohon dari masyarakat yang keluarganya menjadi korban meninggal sebanyak 17 orang.

Pelayanan administrasi lain, dilaporkan bahwa pemohon Kartu keluarga (KK) belum banyak. Termasuk pemohon sinkronisasi NIk dan Nomor KK untuk pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018. Tim akan segera menyampaikannya dalam waktu dekat.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Video Terkini