Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menolak memberikan penahanan kota terhadap tersangka Ratna Sarumpaet dengan alasan masih dalam pemeriksaan.
Terkait hal ini, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, mengaku belum mendapatkan kabar tersebut.
"Kami belum dapat info atas hal itu," ujarnya saat dihubungi, Jumat (12/10/2018).
Advertisement
Menurut dia, pihaknya mempertanyakan alasan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro tidak mengabulkan permohonan itu.
"Jika penyidik tidak mengabulkan hal itu tentu kami akan meminta alasannya atas penolakan tersebut," ujarnya.
Namun, apabila alasan karena penyidik masih membutuhkan keterangan Ratna Sarumpaet, pihaknya akan menerima. Akan tetapi, apabila sudah selesai pihaknya akan menanyakan kembali soal penangguhan itu.
"Jika demikian, alasan itu bisa relavan karena untuk mempermudah proses penyidikan. Dan nanti saat proses seluruh saksi rampung, kami kembali akan menanyakan terkait status penahanan kota tersebut," pungkasnya.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Keterangan Masih Dibutuhkan
Sebelumnya, kepolisian sudah mengevaluasi surat permohonan tahanan kota tersangka Ratna Sarumpaet diajukan pihak keluarga. Keputusannya, permohonan tersebut tak dikabulkan.
"Terkait permohonan penahanan kota terhadap tersangka RS belum bisa dikabulkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat.
Penyidik memiliki alasan tak kabulkan permohonan itu. Salah satunya, keterangan Ratna masih sangat dibutuhkan.
"Ya karena kita masih membutuhkan keterangan seperti kemarin periksa saksi lalu kita kroscek. Jadi belum bisa dikabulkan," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement