Sukses

Kronologi Eddy Sindoro Menyerahkan Diri ke KPK

Tersangka kasus dugaan suap perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro (ESI) telah menyerahkan diri ke KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro (ESI) telah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"12 Oktober 2018 pagi waktu Singapura, ESI menyerahkan diri pada KPK melalui Atase Kepolisian RI di Singapura," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018).

Kemudian, menurut Saut, sekitar pukul 12.20 waktu Singapura, tim lembaga antirasuah membawa Eddy Sindoro ke Indonesia. Eddy langsung ditangkap dan lagsung menjalani pemeriksaan di lembaga antirasuah.

"Sekitar pukul 14.30 WIB, tim yang membawa ESI tiba di Gedung KPK dan hingga kini ESI masih menjalani pemeriksaan," kata Saut.

Eddy sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016. Eddy Sindoro sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan sejumlah perkara di PN Jakpus.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

2 dari 2 halaman

Pengembangan Kasus

Penetapan tersangka terhadap Eddy Sindoro merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.

Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: