Sukses

Resmi Ditahan, Istri Augie Fantinus Belum Mau Bicara

Augie Fantinus diancam pasal pencemaran nama baik serta Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Fokus, Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan, presenter televisi Augie Fantinus akhirnya ditetapkan tersangka, pada Jumat malam kemarin dan langsung ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Aktor dan mantan manajer timnas bola basket ini diduga menyebarkan video praktik pencaloan yang dilakukan oknum polisi.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (13/10/2018), sejumlah kerabat Augie Fantinus mendatangi gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Di antaranya istri Augie Adriana Bustami.

Mereka datang untuk memberikan dukungan moral. Namun, Adriana tidak memberikan komentar seputar kondisi terakhir suaminya.

Augie Fantinus diancam Pasal Pencemaran Nama Baik serta Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sebelumnya, Augie memposting di media sosial video berisi oknum polisi yang menjadi calo tiket di ajang Asian Para Games. Postingan Augie dibantah Polri. Oknum polisi yang dituduhkan Augie justru saat itu membantu anak sekolah yang ingin mengembalikan tiket yang sudah dibeli.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Augie seharusnya menjaga etika.

"Public figure harusnya punya etika yang bisa memberikan contoh," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

Penyidik Polda Metro Jaya langsung menahan Augie Fantinus karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Hingga Sabtu dini hari, Augie Fantinus masih berada di ruang penyidik kriminal khusus dan belum dibawa ke ruang tahanan Polda Metro Jaya. (Muhammad Gustirha Yunas)