Liputan6.com, Jakarta - Polisi menahan artis sekaligus presenter Augie Fantinus, Jumat malam, 12 Oktober 2018. Penahanan dilakukan setelah bukti-buki yang dimiliki polisi telah lengkap.
Mantan manajer Timnas Basket Indonesia itu ditetapkan tersangka setelah menuding adanya oknum polisi yang menjadi calo tiket di ajang Asian Para Games 2018.
Atas perbuatannya, presenter itu dijerat Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang ITE. Augie juga diancam hukuman maksimum 6 tahun dan denda Rp 1 miliar karena dianggap mencemarkan nama baik.
Advertisement
"Public figure harusnya punya etika dan menjadi contoh. Ini jadi pengalaman dan contoh kepada masyarakat kalau tidak benar, jangan disampaikan di media online," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Berikut sejumlah fakta di balik kronologi hingga penahanan Augie Fantinus:
1. Kronologi
Semua berawal dari SD Tarakanita hendak membeli tiket pertandingan bola basket Asian Para Games. Karena loket penuh kerumunan orang dan para guru membawa anak-anak cukup banyak, pihak sekolah meminta tolong pada polisi untuk dibelikan tiket masuk.
"SD Tarakanita meminta tolong kepada polisi membelikan 100 tiket. Tiket pun kemudian diperoleh oleh SD Tarakanita," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono
Saat ada kelebihan tiket sebanyak lima lembar, pihak sekolah minta petugas mengembalikannnya untuk diganti uang (refund). Namun, ternyata tidak bisa.
Di sinilah Augie mulai melakukan perekaman.
Advertisement
2. Viral di Medsos
Saat itu, ada Augie yang juga mau nonton pertandingan. Melihat kejadian tersebut, dia langsung melakukan perekaman.
"Ngomong ke anggota 100 ribu (ditawar). Dijawabnya kan 'enggak'. Setelah itu diviralkan sama Augie bahwa polisi calo tiket," kata Argo.
Momen tersebut langsung viral setelah diposting di Instagram @augifantinus. Di sana memperlihatkan oknum petugas berinisal W yang tengah menawarkan tiket pertandingan Asian Para Games di GBK.
Tapi Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu membantah bahwa anggotanya menjadi calo tiket pertandingan basketball.
Pasalnya, dalam video tersebut disitu juga terlihat satu orang lainnya dari Inapgoc.
 Â
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
3. Dianggap Cemarkan Nama Baik
Atas perbuatannya, korban yang merasa nama baiknya telah dicemarkan Augie melalui video yang diunggah, meminta pertanggungjawabannya dengan melapor ke polisi.
Hal ini juga diakui oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Polda Metro Jaya. Kasus tersebut ditindaklanjuti karena ada laporan dari korban yang merasa telah dirugikan.
"Gini, saya dapet laporannya, jadi ada laporan berkaitan dengan proses penanganan tersebut tadi malam," ujarnya. "(Korbannya melapor?) Iya ngelapor," sambung Adi.
Advertisement
4. Ditetapkan Tersangka
Setelah laporan tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, seperti HP untuk merekam dan menyebarkan video tersebut, artis Augie Fantinus ditetapkan tersangka.
Atas perbuatannya, Augie dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 ayat 1 jo 311 KUHP.
"Sudah diperiksa, sudah semua. Jadi pencemaran nama baik dan ITE," ujar Kombes Adi Deriyan.
5. Augie Fantinus Ditahan
Saat semua bukti dan hasil pemeriksaan lengkap, Jumat malam kemarin, artis Augie Fantines resmi ditahan selama 24 jam.
"Malam ini kita lakukan penahanan ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda, Jakarta, Jumat (12/10/2018) malam.
Apa yang terjadi pada presenter ini, Argo sempat mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak saat menggunakan media sosial.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:Â
Advertisement