Sukses

Napi Teroris Bom Surabaya Meninggal Dunia di Nusakambangan

Dedi menuturkan, Agus telah diantar ke RSUD Cilacap oleh petugas Lapas Batu Nusakambangan pada Jumat sekira pukul 13.05 WIB. Setelah diperiksa, dia didiagnosa mengalami sesak nafas (dyspnev).

Liputan6.com, Jakarta Narapidana (napi) teroris bernama Agus Tri Mulyono bin Damija dilaporkan meninggal dunia saat menjalani masa hukuman di Lapas Klas I Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pria 28 tahun yang divonis terlibat kasus bom Surabaya itu meninggal karena sakit pada Jumat 12 Oktober 2018 sekira pukul 20.30 WIB. Kabar itu dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

"Berdasarkan keterangan dari dokter Lapas Klas I Batu, napi tersebut mengalami sesak nafas sejak satu minggu yang lalu, namun hari itu napi tersebut mengeluh sesak nafas dan lemas," ujar Dedi melalui keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (14/10/2018).

Dedi menuturkan, Agus telah diantar ke RSUD Cilacap oleh petugas Lapas Batu Nusakambangan pada Jumat sekira pukul 13.05 WIB. Setelah diperiksa, dia didiagnosa mengalami sesak nafas (dyspnev).

Napi tersebut sempat mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tak tertolong. "Pada pukul 20.30 WIB, napi tersebut dinyatakan meninggal dunia," kata Dedi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Vonis 4 Tahun Penjara

Jenderal bintang satu itu mengungkapkan, Agus ditangkap terkait serangkaian kasus terorisme di Surabaya. Pria yang disebut sebagai anggota Jamaah Anshor Daulah (JAD) itu juga telah divonis hukuman selama empat tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Jenazah sudah diantar ke keluarganya di Surabaya," ucap Dedi.