Liputan6.com, Jakarta - Pelapor mantan Kemenpora Roy Suryo, Frits Bramy Daniel T memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini terkait pelaporannya mengenai barang milik negara yang sempat ditolak oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ini diperiksa sebagai surat pengaduan bukan surat pelaporan," kata Daniel di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Baca Juga
Frits sendiri melaporkan Roy Suryo atas dugaan penggelapan dan pencucian barang milik negara. Namun, pada Jumat 14 September 2018 lalu, laporan Frits sempat ditolak oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan.
Advertisement
Laporan itu ditolak karena dianggap legal standing pelapor. Oleh karena itu, Frits mengirimkan surat aduan ke polisi dan siang ini polisi memanggil Frits untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus Roy Suryo.
"Surat aduan bulan September kemarin mengenai dugaan penggelapan, pencurian oleh Roy Suryo," ujar Frits.
Sekedar informasi, awalnya Kemenpora juga sudah menyurati Roy Suryo agar segera mengembalikan barang-barang milik negara. Total barang negara yang diminta dikembalikan sebanyak 3.100 item. Namun, Roy Suryo merasa difitnah dan kaget saat dikirimi lampiran list barang-barang yang harus dikembalikannya itu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kata Roy Suryo
Roy Suryo beberapa kali membantah bahwa dirinya telah mengambil aset milik kemenpora. Dia mengaku belum mendapat dokumen dari BPK mengenai jenis barang apa saja yang belum dikembalikan.
"Kalau dikatakan merasa, sama sekali tidak," ujar Roy. "Nanti lihat saja perkembangannya, yang jelas semua berjalan," dia melanjutkan.
Politikus Partai Demokrat ini juga merasa tak terlibat dalam persoalan aset tersebut. Ia menyebut bahwa Tuhan tidak tidur sehingga ia akan tetap menghadapi kasusnya. "Gusti Allah tidak sare," pungkas Roy Suryo.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement