Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Malang Rendra Kresna usai memeriksanya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek-proyek di Pemkab Malang. Penyidik KPK juga turut menahan pihak swasta bernama Ali Murtopo.
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.
"RK (Bupati Malang Rendra Kresna) Bupati Malang ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. AM (Ali Murtopo) swasta, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (15/10/2018).
Advertisement
Rendra mengenakan rompi tahanan oranye saat keluar dari gedung KPK. Dia sempat melemparkan senyum ke arah awak media. Namun, dia tak memberikan komentar apapun terkait penahanannya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Diduga Terima Suap
Untuk suap, KPK menjerat Rendra beserta dengan pihak swasta bernama Ali Murtopo. Rendra diduga menerima suap dari Ali Murtopo sebesar Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.
Uang yang diterima Rendra dari Ali itu diduga akan digunakan untuk pembayaran utang dana kampanye yang dikeluarkan untuk pemenangan Rendra saat maju menjadi Bupati Malang periode 2010-2015.
Sementara, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rendra dijerat bersama dengan pihak swasta bernama Eryk Armando Talla. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar terkait beberapa proyek di Pemkab Malang.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement