Liputan6.com, Bandung - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana kasus pengeroyokan hingga tewas suporter Persija Jakarta atau Jakmania, Haringga Sirla jelang laga Persib versus Persija di Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu 23 September 2018 lalu.
Dua terdakwa yaitu DN dan ST yang masih berusia di bawah umur menjalani sidang dakwaan secara tertutup.
Menurut kuasa hukum DN dan ST, Dadang Sukmawijaya menyatakan, DN dan ST merupakan dua dari 13 tersangka yang ditanganinya. Dadang mengatakan selain DN dan ST, terdapat lima orang lagi tersangka Haringga Sirla di bawah umur pada kasus serupa.
Advertisement
"Kemungkinan yang lima orang lagi baru dilimpahkan berkasnya besok karena sudah genap 15 hari masa penahanan. Harusnya pada hari ini tapi tidak ada pemberitahuan lagi," kata Dadang Sukmawijaya di PN Bandung, Selasa, (16/10/2018).
Dadang menjelaskan, seharusnya terdapat satu tersangka pengeroyokan Haringga Sirla lainnya yang usianya di bawah umur. Namun tutur Dadang, telah ditangani oleh kuasa hukum lain yang masih merupakan kerabat.
15 Hari
Dadang menambahkan, sidang kasus pengeroyokan Jakmania Haringga Sirila yang diantaranya dilakukan oleh pelaku berusia dibawah umur, diperkirakan akan berlangsung selama 15 hari sesuai dengan ketentuan aturan.
Tetapi apabila diperlukan tambahan waktu, maka akan diperpanjang dengan jumlah hari yang sama.
"Kami berusaha untuk mengembalikan mereka ke masing-masing keluarganya karena statusnya masih di bawah umur," ujar Dadang.
Sebelumnya Kepolisian Resort Kota Bandung menyatakan lebih dari 30 orang diduga melakukan pengeroyokan terhadap mendiang Haringga Sirla pada akhir pekan seminggu terakhir bulan September 2018.Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement