Liputan6.com, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman tak hadir memenuhi panggilan penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait laporan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah atas dugaan pencemaran nama baik.
"Katanya ada agenda kegiatan. (Disampaikan) Lewat pengacaranya yang bersangkutan tidak bisa hadir," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan usai dihubungi, Selasa (16/10/2018).
Baca Juga
Penyidik akan mengagendakan kembali pemanggilan terhadap Sohibul Iman. Nantinya, agenda pemanggilan ini akan disinkronkan dengan agenda Presiden PKS tersebut.
Advertisement
"Ya nanti kalau dia sudah itu, kita panggil yang kedua lah. (kapan?) nanti saya tanyakan ke penyidik ya," katanya.
Penyelidikan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Iya sudah (naik status penyelidikan ke penyidikan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada merdeka.com, Selasa 17 Juli.
Dia menjelaskan, naiknya laporan Fahri Hamzah itu berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan juga bukti. Dalam hal ini, Argo tak tahu kapan pastinya naiknya status tersebut.
Meskipun demikian, Argo mengaku belum menetapkan status pelaku kepada siapa pun atas laporan Fahri Hamzah itu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pencemaran Nama Baik
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melaporkan Presiden PKSSohibul Iman ke polisi, karena diduga Sohibul telah melakukan pencemaran nama baik. Sebab, Fahri Hamzah disebut sebagai pembohong dan pembangkang di PKS.
Laporan Fahri itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018. Terlapor Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.
Â
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka
Â
Advertisement