Sukses

Jadi Tersangka KPK, Golkar Nonaktifkan Bupati Bekasi dari Kepengurusan

KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ketua DPD Partai Golkar Bekasi itu ditahan KPK.

Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, partainya telah memberikan sanksi pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah. Sanksi itu berupa penonaktifan dari kepengurusan partai.

"Partai Golkar memberikan sanksi yang tegas, yaitu menonaktifkan saudara Neneng Hasanah Yasin dari kepengurusan Partai Golkar," kata Ace saat dihubungi, Selasa (16/10/2018).

Ace menjelaskan, penonaktifan itu sesuai dengan pakta integritas kepala daerah dari Partai Golkar. Partai akan memberikan sanksi tegas pada kadernya yang terjerat kasus korupsi.

"Pakta Integritas yang telah ditandatangani para kepala daerah yang berasal dari kader Partai Golkar tanggal 2 Februari 2018 di Jakarta yang menyatakan bahwa jika terlibat dalam kasus korupsi maka akan diberikan sanksi tegas," ucap dia.

Partai Golkar akan kembali mengingatkan kepada seluruh kadernya untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum antara lain korupsi yang dapat merusak citra Partai Golkar dan merusak kepercayaan rakyat dalam menghadapi Pemilu 2019 yang sudah di depan mata.

Sebelumnya, selain Bupati Bekasi Neneng Hasanah, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi. 

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

2 dari 2 halaman

Kekayaan Neneng

KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Neneng diduga dijanjikan fee izin proyek itu sebesar Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Grup. Namun, hingga kini baru sekitar Rp 7 miliar yang terealisasi.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Neneng yang dikases melalui https://elhkpn.kpk.go.id, Selasa (16/10/2018), kader Partai Golkar itu memiliki harta kekayaan sekitar Rp 73,4 miliar. LHKPN ini dilaporkan Neneng pada 5 Juli 2018.

Neneng tercatat memiliki harta tak bergerak berupa 143 bidang tanah. Tanah-tanah itu tersebar di Bekasi, Karawang, serta Purwakarta, yang nilainya mencapai Rp 61,7 miliar.

Tak hanya itu, Bupati Bekasi yang tengah memimpin periode kedua itu juga tercatat memiliki dua unit mobil keluaran tahun 1990 yang dihibahkan Rp 200 juta dan mobil Toyota Fortuner seharga Rp 479 juta. Harta kekayaan Neneng juga terdiri dari harta bergerak lainnya senilai Rp 452,7 juta.

Untuk harta berupa kas dan setara kas yang dimiliki Neneng total mencapai Rp 9,9 miliar, serta harta lainnya sejumlah Rp 2,2 miliar. Total harta kekayaan yang dimiliki bupati yang diusung Golkar, PAN, NasDem, dan Hanura itu mencapai Rp 75 miliar.

Namun, Neneng tercatat memiliki utang sebesar Rp 1,6 miliar. Dengan demikian, total kekayaan bersih Bupati Bekasi Neneng sebesar Rp 73,4 miliar.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: