Sukses

Beragam Kode Suap Para Koruptor, dari Tina Toon hingga Anak Jin

Para koruptor menggunakan kode rahasia untuk menyamarkan tujuannya agar tak terendus penegak hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode suap kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Kode suap tersebut sengaja digunakan oleh para pihak yang terlibat untuk menyamarkan identitas mereka saat membahas proyek tersebut.

"Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini untuk samarkan nama-nama para pejabat di Pemkab Bekasi, antara lain 'Melvin', 'Tina Toon', 'windu' dan 'penyanyi'," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 15 Oktober 2018.

Selain Tina Toon, KPK juga berhasil mengungkap kode-kode yang dipakai para koruptor untuk melakukan transaksi korupsi. Berikut lima kode suap dan korupsi yang berhasil diungkap KPK.

 

2 dari 6 halaman

Ahok

Kode "Ahok" menjadi sandi dalam kasus suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar. Saat ini, Patrialis berstatus terpidana kasus suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman.

Kode "Ahok" dalam kasus ini terungkap saat orang terdekat Patrialis Akbar, Kamaludin, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 31 Juli 2017. Kamaluddin menyebut istilah 'Ahok' merujuk kepada penyuap Patrialis, Basuki Hariman.

"Ahok itu maksudnya Pak Basuki. Kami ada rencana main golf di Royal. Pak Patrialis mengingatkan, kalau bisa Pak Basuki bisa gabung, ngobrol-ngobrol," kata Kamaludin kepada jaksa KPK.

Patrialis juga menggunakan istilah lain untuk mengganti sebutan putusan uji materi, yakni dengan dengan istilah "kereta". Istilah tersebut digunakan Patrialis saat berbicara dengan orang dekatnya, Kamaludin.

3 dari 6 halaman

Apel Malang dan Apel Washington

Kode "apel Malang" dan "apel Washington" dipakai Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manulang dalam kasus suap Wisma Atlet. "Apel Malang" berarti kode untuk uang rupiah dan "apel Washington" adalah kode untuk uang dolar.

Dalam kasus ini, terungkap juga adanya istilah "pelumas" yang berarti uang dan istilah "semangka" yang menunjukkan permintaan dana. Rosalina Manulang mengaku istilah tersebut dibuat oleh Angelina Sondakh agar pembicaraan terkait permintaan uang tidak terlalu vulgar.

4 dari 6 halaman

Pengajian

Kode "pengajian" muncul dalam kasus suap yang melibatkan Anggota DPR Fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) Hakim Sudiwardono. Namun, "pengajian" di sini bukan merujuk kepada kegiatan keagamaan.

Wakil Ketua KPKl Laode M Syarief mengungkapkan bahwa kode "pengajian" diduga digunakan kedua tersangka dalam rangka janjian bertemu atau bertransaksi.

"Kode yang digunakan mohon maaf menggunakan pengajian. Pengajiannya (transaksi) di tempat mana ini, jarang-jarang juga" kata Laode M Syarif di Gedung KPK, Sabtu 7 Oktober 2018.

5 dari 6 halaman

Santri dan Anak Jin

Kode yang satu ini muncul dalam kasus suap pengadaan Alquran yang menjerat Fahd El Fouz dan Mantan anggota komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar. Kode "santri" dan "anak jin" pertama kali diungkapkan oleh Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Affandi Mohtar, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 10 Agustus 2018.

Kepada jaksa KPK, Affandi mengatakan bahwa Zulkarnaen pernah menghubunginya lantaran Dendy Prasetia Zulkarnaen dan Fahd El Fouz berencama bertemu pertemuan dengannya. Saat itu, Zulkarnaen menyebutkan Fahd dan Dendi dengan istilah "santri".

Sementara itu, saksi Mohamad Zen selaku mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Kementerian Agama mengatakan, saat itu pejabat pembuat komitmen pengadaan laboratorium komputer, Bagus Natanegara, pernah menyebut nantinya ada seseorang yang akan mendatangi dan diistilahkan "anak jin".

"Pernah didatangi terdakwa (Fahd), tidak ada ancaman cuma dia minta segera diumumkan siapa pemenang lelangnya. Waktu itu Pak Bagus bilang ada nanti anaknya jin," tutur Zen.

6 dari 6 halaman

Kode Minuman Keras di Kasus e-KTP

Dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP, terungkap adanya kode yang digunakan untuk menyamarkan tindak pidana korupsi. Kode tersebut menggunakan nama-nama jenis minuman keras (miras). Hal ini terungkap saat pegawai PT Murakabi Sejahtera, Muhammad Nur, bersaksi di sidang korupsi e-KTP, Rabu 14 Maret 2018.

Menurut dia, kode berupa merek-merek miras ini sebagai tanda bagi-bagi uang e-KTP ke DPR. Adapun, jenis miras yang digunakan untuk menjadi kode korupsi proyek e-KTP itu yakni, McGuire sebagai pengganti warna merah, Chivas Regal sebagai pengganti warna kuning, dan Vodka sebagai kata ganti warna biru.

Kode tersebut tertulis dalam masing-masing amplop yang diduga akan diberikan kepada anggota DPR dari beberapa fraksi.

Saksikan video pilihan di bawah ini

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Kode Suap