Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga suap yang diberikan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mencapai Rp 7 miliar dari total commitment fee Rp 13 miliar. Uang suap izin proyek Meikarta tersebut diduga juga mengalir ke sejumlah kepala dinas di Pemkab Bekasi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya telah mengantongi rincian uang suap yang mengalir ke sejumlah pihak itu. Namun, dia enggan menjelaskan secara rinci besaran suap yang diterima setiap pihak.
"KPK tentu saja sudah megetahui itu. Sudah mengidentifikasi Kepala Dinas A itu mendapatkan berapa, dan Kepala Bidang mendapatkan berapa, termasuk juga ada anggota yang disebut di sana itu mendapatkan berapa, dan juga Bupati mendapatkan berapa, tentu sudah kami identifikasi," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (17/10/2018).
Advertisement
Febri mengatakan pihak-pihak yang memberi dan menerima suap memiliki kode tersendiri untun menyamarkan identitasnya. Adapun kode-kode yang telah diungkap KPK dalam kasus ini antara lain, 'melvin', 'tina toon', 'windu' dan 'penyanyi'.
"Apakah pihak pemberi yang salah satunya misalnya dari Lippo Group itu juga ada kodenya atau pihak Bupati sebagai pihak yang paling tinggi di kabupaten itu juga ada. Dan termasuk juga aktor-aktor lain," jelas dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terima Rp 7 Miliar
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludi, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Kemudian, Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Â
Advertisement