Liputan6.com, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan kepolisian menggerebek sebuah apartemen yang diduga dijadikan tempat prostitusi, Rabu 17 Oktober 2018 sore. Apartemen tersebut berlokasi di Jalan Soleh Iskandar, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Saat penggerebekan, didapati dua remaja perempuan satu di antaranya dalam keadaan tidak mengenakan pakaian di lantai 18 tower A hunian vertikal.
Baca Juga
Selain dua gadis di bawah umur, petugas kepolisian dan Satpol PP juga menemukan satu boks alat kontrasepsi dan alat untuk menggunakan narkoba. Saat diintrograsi, kedua gadis tersebut mengaku masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku SMA.
Advertisement
"Pengakuan mereka tarifnya Rp 750 ribu untuk sekali main atau short time, include room," kata Bima.
Remaja itu juga mengaku memiliki muncikari yang biasa menjual mereka ke lelaki hidung belang. Namun, saat digerebek sang muncikari sedang tidak ada ditempat.
Menurutnya, bisnis prostusi tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi percakapan berupa WeChat, BeeTalk, dan KakaoTalk.
"Metodenya melalui aplikasi online. Soal ini kita akan laporkan ke Kominfo bahwa aplikasi tersebut jadi malah digunakan untuk bisnis prostitusi," ujar dia.
Apartemen tersebut, lanjut Bima, disinyalir juga telah beralih fungsi dari apartemen menjadi hotel. Karena bisa disewa selama satu hari.
"Dugaan sementara ini ada penyalahgunaan alih fungsi dari hunian menjadi hotel, karena pengakuan mereka menyewa sehari," terang Bima.
Karena itu, dia mensinyalir masih banyak kamar-kamar di apartemen Bogor Valley yang dijadikan tempat untuk kegiatan maksiat.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Panggil Pengelola Apartemen
Sebagai langkah awal, pihaknya akan segera memanggil pengelola apartemen dan mengevaluasi sistem keamanan agar tidak mudah diakses oleh siapapun, terkecuali pemilik kamar, keluarga maupun teman.
"Karena tadi didapati bukti akses sangat terbuka. Siapapun bisa keluar masuk seenaknya. Kepemilikan juga dengan mudah berpindah. Kita akan evaluasi semua agar tidak mudah dijadikan tempat prostitusi," terang Bima.
Dirinya juga tidak akan segan mengambil langkah hukum menindak secara hukum baik kepada pekerja seks komersial apalagi muncikari.
"Yang jelas hukum akan berbicara disini. Kita akan kaji apa yang bisa koordinasikan dengan muspida untuk proses penertiban hukumnya," kata dia.
Guna pengembangan, kedua perempuan tersebut dibawa ke Polsek Tanah Sareal untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Â
Advertisement