Sukses

2 Alat Bukti Ini Bikin Ahmad Dhani Tersangka Kasus Ucapan Idiot

Polda Jatim menegaskan penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka diputuskan setelah penyidik mengumpulkan beberapa alat bukti,

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) telah mengantongi dua alat bukti cukup untuk menjerat musisi dan sekaligus suami dari Mulan Jameela, Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka pencemaran nama baik karena mengucapkan kata idiot dalam vlog yang diunggah saat deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka diputuskan setelah penyidik mengumpulkan beberapa alat bukti, juga keterangan sejumlah saksi. Dhani sudah dimintai keterangan dua pekan lalu saat kasus ini masih tahap penyelidikan.

"Kita sudah memeriksa beberapa ahli bahasa dan para ahli yang lain, sehingga kita telah menetapkan yang bersangkutan, Ahmad Dhani sebagai tersangka," tutur Barung di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018).

Barung menegaskan, hari ini Dhani dipanggil untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Namun, melalui pengacaranya, memberitahukan kepada penyidik tidak bisa hadir.

"Yang bersangkutan kami panggil lagi untuk diperiksa sebagai tersangka pekan depan," ujar Barung.

Polda Jatim telah menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka pencemaran nama baik. Musisi asal Surabaya itu terjerat kasus mengucapkan kata 'idiot' yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk ras yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.

"Yang bersangkutan, saudara AD alias Ahmad Dhani kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I (idiot)," kata Barung.

 

2 dari 2 halaman

Dhani Mangkir

Sebelumnya, Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, memanggil politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo untuk hadir pada Jumat 28 September 2018, terkait video ujaran idiot jelang deklarasi #2019GantiPresiden beberapa waktu yang lalu di Surabaya.

"Iya, surat panggilannya hari ini yang bersangkutan dimintai keterangan," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat 28 September 2018.

Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

Selanjutnya, Ahmad Dhani mangkir dari panggilan penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, terkait video ujaran idiot jelang deklarasi #2019GantiPresiden yang dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI.

Dalam pemanggilan kedua yang berlangsung pada Senin 1 Oktober 2018, Dhani hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim. Dia tiba di Subdi 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 15.05 WIB. Dia terlihat menutupi kepalanya mengenakan syal berwarna coklat.

Saat disapa oleh wartawan, Dhani hanya menjawab singkat dan langsung masuk ke Ditreskrimsus untuk menemui penyidik. "Masalahnya ya nanti aja lah. Yang jelas yang penting saya datanglah," ujarnya singkat.