Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Kriminal Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menangkap seorang perempuan pelaku penipuan dengan modus memainkan dana investasi melalui bursa saham.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (19/10/2018), tersangka Ester Paulie ditangkap atas perbuatannya melakukan penipuan dengan modus memainkan dana investasi melalui pasar modal kepada 27 orang yang menjadi korbannya dengan total Rp 50 miliar.
Akibat penipuan ini, para korban tidak sekalipun mendapatkan keuntungan. Bahkan modal yang mereka berikan tidak dapat dikembalikan oleh tersangka.
Advertisement
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Jumlah kerugian korbannya sampai saat ini hampir mencapai 50 miliar," kata Wadir Ditipideksus Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang. (Muhammad Gustirha Yunas)