Liputan6.com, Jakarta - Cawapres Sandiaga Uno kala berkampanye di Indramayu menyatakan siap mempermudah penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk nelayan bila terpilih dalam Pilpres 2019. Janji kampanye Sandiaga itu pun membuat Menteri Kelauatan dan Perikanan Susi Pudjiastuti geram karena izin tersebut saat ini sudah dipermudah.
Menjawab geramnya Menteri Susi, Sandi mengaku informasi sulitnya mendapatkan SIPI diperolehnya dari para nelayan.
"Saya tidak memodifikasi, itu kan hasil diskusi kita sama masyarakat, nelayan, dan ada UMKM, pengusaha kerupuk karena dia salah satu bahan bakunya kekurangan, langka bahan baku karena kesulitan (izin) nelayan melaut," kata Sandiaga Uno di Jakarta Selatan, Kamis 18Â Oktober 2018.
Advertisement
Menteri Susi sempat menjelaskan, tidak ada izin dipersulit. Bahkan sebaliknya, pemerintah telah memberi kemudahan bagi nelayan untuk melaut dengan berdasarkan jenis kapal digunakan.
Karenanya, Susi meminta kepada Sandiaga untuk bisa mempelajari kembali undang-undang, sebelum berkelakar seputar perizinan yang kerap didompleng sebagai bahan berkampanye.
"Ini lagi mulai belajar ya. Asal tidak ditenggelamkan saja lah," jawab Sandi menanggapi Menteri Susi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bukan Pepesan Kosong
Kendati demikian, Sandi mengaku apa yang diutarakan dalam janji kampanyenya kepada nelayan bukan pepesan kosong. Mantan Wagub DKI ini mengaku memiliki data valid yang berasal dari Kementerian Kelautan Perikanan.
"Tapi kita punya data-data, semua kita lengkap dan orang-orangnya Bu Susinya juga yang kasih ke kita. Kan saya dekat sama Bu Susi. Ke depan Insya Allah bisa dapat perizinannya lebih baik ke depan," Sandi menandasi.
Menteri Susi lewat pernyataan persnya kepada media mengaku geram akan ujaran Sandiaga, saat berkampanye di pusat pengalengan ikan di Indramayu, Jawa Barat. Sandi berjanji akan mempermudah izin nelayan yang menurut aspirasi mereka dipersulit pemerintah.
Susi menerangkan, sejak tahun 7 November 2014, kementeriannya sudah bebaskan seluruh nelayan dengan kapal di bawah 10 GT. Sebagian kapal yang wajib berizin adalah mereka yang berkapasitas di atas 10 GT, dan untuk di atas 30 GT urus izin ke pusat.
Advertisement