Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memangkas prosedur pencairan dana bantuan untuk korban gempa. Oleh karena itu, dia mewanti-wanti agar bantuan itu diwujudkan dalam bentuk rumah.
Dia pun meminta setiap anggota kelompok masyarakat dapat saling mengawasi penggunaan dana bantuan dari pemerintah tersebut.
"Enggak boleh nanti rumahnya enggak jadi, tahu-tahu beli sepeda motor. Hati-hati, saya ikuti terus. Saya ikuti terus," ucap Jokowi seperti dilansir dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Jumat (19/10/2018).
Advertisement
Sebelumnya, Jokowi memangkas prosedur pencairan dana bantuan untuk korban gempa. Dia menilai, prosedur pencairan sebelumnya terlalu rumit.
"Saya sudah bilang ke Pak Gubernur, ada 17 prosedur, rumit sekali. Minggu lalu, saya putuskan (memangkas) dari 17 prosedur menjadi satu saja. Biar cepat dan sederhana," jelas Jokowi.
Dia menjelaskan, dana bantuan pemerintah tersebut disalurkan melalui kelompok masyarakat (pokmas) yang terdiri dari 15-20 kepala keluarga (KK). Setiap KK akan menerima bantuan dan besarannya bergantung dari jenis kerusakan dari rumah yang terdampak gempa.
"Ini adalah uang yang harus dipertanggungjawabkan," kata Jokowi.
Bangun Rumah Tahan Gempa
Pada kesempatan tersebut, Jokowi juga menjelaskan, Lombok termasuk daerah yang berada di atas cincin api dan pernah mengalami gempa besar pada 1978. Oleh karena itu, dia mengingatkan kepada warga untuk memanfaatkan bantuan dari pemerintah dengan baik dan digunakan untuk membangun rumah yang tahan gempa.
"Mau pakai batu atau kayu terserah. Yang penting tahan gempa. Nanti diarahkan oleh Kementerian PUPR," kata Jokowi.
Sebelumnya, setelah meninjau pembangunan Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) di Sumbawa Barat, Presiden Jokowi bertolak ke Kabupaten Lombok Timur pada Kamis 18 Oktober 2018.
Setibanya di Helipad Sekolah Polisi Negara (SPN) Belanting, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Jokowi mendapat sambutan hangat dari masyarakat.
Selama di NTB, Jokowi meninjau kondisi pascagempa dan menyaksikan penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) Kelompok antara masyarakat dan aplikator RISHA di Dusun Pademekan, Desa Belanting, Kecamatan Sembelia. (Melissa Octavianti)
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement