Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan menyegel 60 papan reklame di Jakarta. Penyegelan itu dilakukan karena pemasangan papan reklame melanggar beberapa aturan, seperti ukuran hingga tidak membayar pajak.
"Mulai hari ini kita tertibkan dan penertiban dimulai dengan pemasangan segel di Jalan Rasuna Said, ada 60 ya nanti akan diberikan segel," kata Anies di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).
Dia meminta pemilik reklame segera menurunkan bangunan reklame yang terbukti melanggar. Jika tidak diturunkan, Pemprov tidak hanya menyegel melainkan juga akan membongkar dan tidak akan memberi izin lagi pemasangan papan reklame serupa.
Advertisement
"Wilayah operasi dan wilayah-wilayah kendali ketat, di mana itu? Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan S Parman, Jalan Gatot Subroto. Di wilayah ini tidak seharusnya ada papan semua dan sudah ada Pergubnya, dan mereka semua sudah mendapatkan surat peringatan berkali-kali tetapi tetap jalan terus. Pertama yang kita lakukan penyegelan dulu, sesudah itu kita akan lakukan pembongkaran,"Â ujar Anies Baswedan.
Sementara itu, Kasatpol PP Yani Wahyu menjelaskan, penertiban papan reklame akan dimulai malam nanti.
"Di Rasuna Said sebanyak 16 titik pemasangan tanda pelanggaran seperti yang telah Pak Gubernur seremonikan pada pagi hari ini. Besok kan ada 60 berarti tinggal 44, besok 15, besoknya lagi 15 terakhirnya baru 14, bertahap. Sisanya yang 44 itu kan di 5 wilayah kota. Nanti, saya minta Kasatpol PP kota untuk memasang tanda pelanggaran seperti yang sekarang ini," tutur Yani.
Soal Truk Sampah
Puluhan truk sampah DKI dihadang oleh Dishub Kota Bekasi saat menuju Bantargebang. Padahal menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kewajiban DKI memberi dana kompensasi terkait pemanfaatan Bantargebang pada Bekasi sudah diberikan.
"Kami ingin terus menjaga hubungan baik itu, sehingga kewajiban kita alhamdulillah tertunaikan. Untuk 2018 sudah ditunaikan per bulan Mei nilainya Rp 194 miliar, dan untuk 2019 kewajiban Rp 141 miliar," ujar Anies di Balai Kota, Kamis 18 Oktober 2018.
Menurut Anies, bila DKI sudah menepati kesepakatan seharusnya tidak ada permasalahan lagi terkait pengangkutan sampah ke Bekasi.
"Kita ini adalah institusi pemerintahan bekerja berdasarkan kesepakatan, pada perjanjian, bila perjanjian dilaksanakan harusnya tidak ada masalah. Perjanjian dilaksanakan dan berujung masalah, nanti tidak ada kepastian hukum di Indonesia," kata Anies.
Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, Pemprov DKI sudah menyetujui usulan dana hibah ke Pemkot Bekasi tahun ini yakni sebesar Rp 194 miliar. Dana hibah ini terkait dengan pemanfaatan lahan di Bantargebang sebagai pembuangan sampah dari Jakarta.
"Sudah dicairkan pada Mei 2018," kata Premi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement