Sukses

Tersangka Peluru Nyasar di DPR Punya Sertifikasi Menembak Reaksi

Polda Metro Jaya merekonstruksi kasus peluru nyasar di DPR di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya merekonstruksi kasus peluru nyasar di DPR, di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Selatan. Penyidik juga mengungkap tersangka IAW sudah mengantongi sertifikasi menembak reaksi.

Sertifikat ini membuktikan kompetensi tersangka kasus peluru nyasar di DPR, IAW dalam menembak.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, tersangka IAW memperoleh sertifikat menembak reaksi pada April 2018.

"Tersangka IAW sudah ikuti sertifikasi tembak reaksi pada April," ujar Setyo usai rekonstruksi peluru nyasar, di Lapangan Tembak Senayan, Jumat (19/10/2018).

Menurut dia, sertifikat tembak reaksi ini diperoleh penembak melalui serangkaian tes. Sertifikat itu berguna untuk mengecek kelayakannya menembak reaksi.

Setelah memperoleh sertifikat tersebut, barulah seseorang dapat mendaftar menjadi anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin). 

"Prosedurnya sebelum daftar ke klub ikut sertifikasi. Artinya tes kemampuan keterampilan setelah keluar sertifikat dia daftar ke klub menembak kemudian baru klub ini yang mengurus kartu Perbakin," tutur Setyo.

 

2 dari 2 halaman

Perbakin Tak Izinkan Senjata Otomatis untuk Olahraga

Setyo menyebut, tersangka peluru nyasar menyalahi aturan penggunaan pistol. Salah satu tersangka, IAW mengubah pistol Glock 17 yang semestinya semi-otomatis menjadi otomatis.

Hal tersebut terungkap dalam 25 adegan yang diperagakan saat rekonstruksi yang digelar di Lapangan Tembak Senayan, Jumat (19/10/2018).

Setyo yang juga Ketua Perbakin DKI Jakarta itu membeberkan, pistol Glock 17 merupakan pistol semi otomatis rekoil pendek dengan menggunakan peluru kaliber 9 mm. Oleh tersangka, pistol ini dimodifikasi menjadi otomatis. Sehingga, peluru yang dimuntahkan beruntun.

"Saya menjelaskan sedikit, itu adalah aksesoris yang tidak begitu besar, tapi ubah sistem senjata dari semi jadi auto yang tembakan satu-satu jadi beruntun dalam satu menit bisa berapa peluru," kata Setyo dalam konferensi pers.

Setyo menegaskan, Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) melarang penggunaan senjata otomatis untuk olahraga.

"Apa yang dilakukan oleh tersangka termasuk pelanggaran karena prinsipnya Perbakin nggak izinkan untuk senjata otomatis untuk olahraga," ucap dia.

Jika masih ada yang mencoba-coba melanggar, Setyo mengatakan, itu menjadi tanggung jawab masing-masing penembak. "Jangan dikaitkan ke organisasinya (Perbakin). Ini pertanggungjawaban per-orang," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: