Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menertibkan 1.039 alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan selama periode 23 September hingga Oktober.
"Yang diturunkan mulai dari spanduk, flyer, baliho, hingga bendera yang dipasang di lokasi yang tidak semestinya," tutur Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi saat ditemui di Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Penertiban tersebut dilakukan pada lima kota administrasi dan satu kabupaten di Provinsi DKI Jakarta.
Advertisement
Untuk penertiban wilayah Jakarta Pusat diperoleh 35 bendera dan 32 spanduk, Jakarta Selatan 136 bendera, 46 spanduk dan lima baliho, Jakarta Barat 22 spanduk, Jakarta Utara masing-masing satu bendera serta baliho dan 31 spanduk, lalu Kepulauan Seribu ditertibkan lima spanduk.
Sementara Kota Administrasi Jakarta Timur menjadi wilayah dengan penindakan pelanggaran APK terbanyak dengan 77 bendera, 526 spanduk, saru baliho, dan 117 APK lainnya.
Dari data ini, spanduk menjadi APK terbanyak yang ditertibkan dengan jumlah mencapai 662 lembar, lalu 249 bendera, 11 baliho, dan 117 APK lainnya.
Komisioner Bawaslu Puadi tidak menjelaskan pasangan calon mana yang melakukan pelanggaran APK terbanyak.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Alat Peraga Kampanye Lewat Videotron
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan pasangan capres-cawapres untuk memasang alat peraga kampanye (APK), termasuk dalam bentuk videotron. Tapi, lokasinya tidak boleh di sembarang tempat.
"APK salah satunya videotron. Kita mempersilakan peserta pemilu memasang APK di tempat-tempat yang memang diizinkan pemda setempat. Kami juga mempersilakan peserta pemilu membuat APK masing-masing dengan jumlah yang terbatas," kata Anggota KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu 17 Oktober 2018.
Untuk APK berbentuk videotron, capres dan cawapres boleh memasang yang sudah difasilitasi oleh KPU. "Prinsipnya peserta pemilu memang diperbolehkan membuat APK secara mandiri selain yang difasilitasi KPU," ujar Wahyu.
Dia menjelaskan, pemasangan APK tidak boleh dilakukan secara mandiri atau sendiri. Melainkan harus mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing wilayah.
"Jadi misalnya APK-nya benar, tapi dipasang di tempat yang tidak diizinkan, itu pelanggaran kampanye juga, pemasangan alat peraga kampanye tidak pada tempatnya. Jadi bisa saja APK-nya benar, pemasangannya tidak sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Advertisement