Sukses

Komnas HAM Beri Rapor Merah ke Jokowi-JK untuk Penuntasan Kasus HAM

Komnas HAM juga menyayangkan penegakan intoleransi tidak pernah menyeret aktor pelaku utama ke pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) memasuki tahun ke-4 tepat pada 20 Oktober 2018. Di tahun keempat ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai masih ada kasus pelanggaran HAM, khususnya intoleransi dan pelanggaran atas hak kebebasan berekspresi yang belum diselesaikan Jokowi-JK.

Tak hanya itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik juga menilai, penuntasan kasus intoleransi masih lemah di pemerintahan Jokowi-JK. Karena itu, lembaganya hanya memberikan nilai kurang dari 50.

"Enggak sampai 50 nilai yang diberikan untuk kinerja Jokowi-JK. Tetapi kalau kasus intoleransi dalam berbagai kasus, ada penyikapan yang cepat," kata Damanik usai memaparkan catatan 4 tahun pemerintahan Jokowi-JK dan Penegakan HAM di Bakoel Koffie, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/10/2018).

Hal lainnya yang menjadi catatan yakni penegakan intoleransi tidak pernah menyeret aktor pelaku utama ke pengadilan. Ini sangat disayangkan Komnas HAM.

Damanik memberikan contoh peristiwa penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah di NTB dan peristiwa serupa di beberapa wilayah.  

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Usulan Komnas HAM

Dia juga menilai, banyak terjadi penundaan penanganan kasus HAM. Terutama kasus pelanggaran HAM berat.

Karena itu, Komnas HAM memberikan rapor merah kepada pemerintah untuk persoalan ini. "Merah untuk yang HAM berat, itu yang paling parah. Sama sekali tidak ada pergerakan, nggak ada kemajuan, yang HAM berat 0," jelas Damanik.

Menurutnya, seluruh berkas untuk penanganan kasus sudah diajukan sejak 2002, jauh sebelum pemerintahan Jokowi. Namun, selama masa pemerintahan Jokowi-JK, tida ada langkah konkret untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Sebagai masukan, Damanik meminta pemerintah harus menetapkan skala prioritas penyelesaian kasus. Sehingga kasus-kasus tersebut tuntas sesuai dengan pelaksanaan UUD 1945.

"Pemerintah Jokowi-JK seharusnya menetapkan skala prioritas dalam penyelesaian," kata Damanik.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com