Sukses

KPK Sita 8 Bidang Tanah hingga Speedboat Bupati Nonaktif Lampung Selatan

KPK menetapkan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan. Penyitaan ini dilakukan lantaran diduga berasal dari pencucian uang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, aset adik Ketua MPR Zulkifli Hasan yang disita berupa berupa satu unit ruko, delapan bidang tanah yang memiliki nilai sekitar Rp 7,1 miliar. Selain itu, KPK juga menyita satu motor Harley Davidson, satu mobil Toyota Vellfire, dan satu unit speedboat.

"Seluruh aset tersebut diduga milik ZH (Zainudin Hasan) yang diatasnamakan keluarga," kata Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).

KPK menetapkan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menduga Zainudin Hasan dalam jabatan Bupati Lampung Selatan pada 2016-2018 telah menerima uang dana melalui tersangka Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Lampung. Uang tersebut disinyalir berasal dari proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Selatan dengan total Rp 57 miliar.

"Diduga tersangka ZH melalui ABN (Agus Bhakti Nugroho) membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain atau perusahaan," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, Bupati nonaktif Lampung Selatan itu disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangk Suap

Sebelumnya, KPK juga menetapkan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Lampung Selatan. Dalam kasus yang sama, KPK turut menetapkan Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

Zainudin diduga menerima fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di Pemkab Lampung. Zainudin juga diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti.

Zainudin meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.