Sukses

KPK Dalami Pengaruh Steffy Burase di Kasus Suap Gubernur Aceh

KPK memeriksa model Fenny Steffy Burase terkait kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh yang menjerat Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa model Fenny Steffy Burase terkait kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh yang menjerat Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Steffy untuk mendalami aliran suap serta hubungan antara Steffy Burase dengan orang nomor satu di Aceh itu.

"Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dan hubungan antara Steffy dengan tersangka IY (Irwandi Yusuf)," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).

Sebelumnya, KPK menyebut Steffy telah menikah siri dengan Irwandi. Bahkan KPK mengungkap adanya pesan singkat dari Steffy ke istri Irwandi, Darwati A. Gani terkait izin menikah lagi.

Febri mengatakan, penyidik menelisik hubungan antara Steffy Burase dengan Irwandi untuk mengetahui sejauh mana pengaruh Steffy dalam proyek-proyek di Provinsi Aceh.

"Hubungan tersebut perlu kami dalami untuk memastikan dugaan pengaruh terhadap pejabat-pejabat dan proyek di Aceh," kata Febri.

KPK menetapkan Gubernur Irwandi dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka. Irwandi, Hendri dan Syaiful ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Ahmadi.

Gubernur Irwandi melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.

2 dari 2 halaman

Ada Aliran Dana

Dugaan tersebut diperkuat Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta.

Dalam penyidikannya, KPK kembali menjerat Irwandi sebagai tersangka. Irwandi diduga menerima gratifikasi bersama orang kepercayaannya Izil Azhar sebesar Rp 32 Miliar. Gratifikasi itu berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: