Liputan6.com, Jakarta - Penghentian truk sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta oleh petugas Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bekasi diakui oleh Wali Kota Bekasi sebagai dampak belum dicairkannya dana hibah yang seharusnya sudah diterima di tahun anggaran 2018.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (20/10/2018), Pemprov DKI akan segera bertemu pihak Pemkot Bekasi untuk membahas permintaan dana sebesar Rp 2 triliun dalam pengelolaan sampah di Bantar Gebang itu.
Baca Juga
Beberapa hari lalu, puluhan truk sampah milik Pemprov DKI dihadang petugas Dishub Kota Bekasi, lantaran Pemprov DKI dianggap belum memenuhi kewajiban membayar dana kompensasi terkait pemanfaatan lahan Bantar Gebang sebagai tempat pembuangan akhir sampah warga Jakarta.
Advertisement
Pemprov DKI Jakarta mengklaim telah memenuhi kewajiban dengan memberikan dana kompensasi kepada pemkot Bekasi bulan Juni lalu.
Namun, menurut Wali Kota Bekasi Rahmat Effendy, sejauh ini dana yang telah dicairkan Pemprov DKI Jakarta hanyalah dana kompensasi uang bau untuk masyarakat sekitar TPST Bantar Gebang. Sementara, untuk hibah pembangunan infrastruktur tak kunjung cair.
Jika permintaan dana hibah tidak segera dicairkan, Wali Kota Bekasi dengan tegas mengancam akan melanjutkan kembali aksi penghentian truk-truk sampah milik DKI Jakarta. (Muhammad Gustirha Yunas)