Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar angkat bicara terkait kriminalisasi terhadap dua pakar kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menjadi ahli dalam kasus lingkungan. Kedua guru besar IPB tersebut adalah Basuki Wasis dan Bambang Hero Saharjo.
Ia menilai gugatan hukum terhadap saksi ahli kasus lingkungan hidup yang juga merupakan dosen IPB sangat keterlaluan.
"Itu sih menurut saya swastanya keterlaluan. Kan kesalahan (perusahaan) banyak juga," kata Menteri Siti Nurbaya usai mendampingi anaknya kampanye di Bogor, Sabtu 20 Oktober 2018.
Advertisement
Basuki Wasis digugat perdata oleh terpidana korupsi Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara karena menjadi saksi ahli akibat kerusakan lingkungan di lokasi tambang yang izinnya diloloskan Nur Alam.
Sedangkan Bambang Hero digugat PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) terkait pendapatnya dalam persidangan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 1.000 hektare di Rokan Hilir, Riau, pada 2016. Keduanya digugat di Pengadilan Negeri Cibinong.
Ia menegaskan akan melawan gugatan tersebut karena saksi, ahli dan informan adalah orang yang harus dilindungi. Tak hanya itu, KLHK juga telah mengeluarkan perintah audit lingkungan hidup kepada PT JJP karena diduga menimbulkan dampak besar dan luas terhadap kesehatan maupun lingkungan hidup.
"Saya bilang sama dirjen siapkan gugatan pidana kita ke JJP sekaligus perintah audit lingkungan. Karena indikasi melawan hukumnya juga ada," kata dia.
"Sekarang masih dijustifikasi. Tapi bisa dilakukan. Sekarang sedang dipelajari," tambah Menteri Siti Nurbaya.
Â
PT JJP Divonis Bersalah
Bambang merupakan salah satu ahli karhutla yang aktif mendukung penegakan hukum KLHK. Ada 24 kasus, termasuk kasus karhutla JJP yang melibatkan peran Bambang di dalamnya sebagai saksi ahli.
PT JJP telah divonis bersalah karena terbukti membakar lahan gambut di areal perusahaan tersebut. Secara perdata, kasu situ sudah inkracht hingga Mahkamah Agung dan PT JJP diharuskan membayar ganti rugi senilai Rp119,8 miliar, dan memperbaiki lingkungan di lahan terbakar dengan biaya Rp371,1 miliar.
Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir juga menghukum PT JJP dengan denda Rp1 miliar. Adapun Kepala kebun PT JJP atas nama Kosman Vitoni divonis penjara 4 tahun dan denda Rp3 miliar.
Basuki Wasis juga menjadi saksi ahli pada sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Basuki mengungkap kalkulasi kerugian Rp 2,7 triliun akibat kerusakan lingkungan di lokasi tambang yang izinnya diloloskan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara itu.
Kesaksian Basuki berbuntut gugatan perdata Nur Alam di Pengadilan Negeri Cibinong pada Maret 2018. Dalam Gugatannya, Nur menuntut Basuki mengganti kerugian materiil yang ia alami sebesar Rp 1,7 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 3 triliun.
Â
Saksikan video menarik berikut ini:
Advertisement