Liputan6.com, Jakarta - Maraknya penyebaran berita hoaks di masa Pemilu 2019, membuat pemerintah putar otak mencari cara untuk mengatasi hal itu. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memastikan platform media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram tidak membiarkan berita hoaks beredar.
"Mereka tidak boleh melakukan pembiaran atas penyebaran hoaks, kalau mereka melakukan pembiaran, nah akan kita kenakan tindakan tentunya," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara usai menghadiri seminar di Yayasan Buddha Tzu Chi, Jakarta Utara, Minggu (21/10/2018).
Baca Juga
Rudiantara mencontohkan Jerman. Di negara itu, katanya, platform media sosial yang terbukti melakukan pembiaran penyebaran hoaks dikenakan sanksi.
Advertisement
"Kami sedang menyiapkan, kalau di Jerman itu ada dibuat undang-undang kalau platform turut menyebarkan hoaks, itu kena penalti. Kalau di Indonesia, kalau kita buat undang-undang lama, jadi kami sedang lihat kemungkinannya nanti setelah revisi PP 82 (Peraturan Pemerintah Nomor 82) kemudian kita turunkan dalam Peraturan Menteri," jelasnya.
Â
Â
Platform Medsos Ikut Tanggung Jawab
Rudiantara berharap revisi PP 82 sudah selesai Oktober ini, sehingga dalam 2-3 bulan ke depan dapat dibuatkan Peraturan Menteri untuk mengenakan penalti kepada platform yang melanggar.
Menurutnya, jangan hanya melulu masyarakat yang disalahkan atas berita hoaks karena tingkat literasi Indonesia memang masih rendah, sehingga masyarakat banyak yang masih kesulitan membedakan mana yang salah dan yang benar.
"Jadi jangan masyarakat Indonesia saja kita salah-salahin. Platformnya juga harus ikut tanggung jawab, tidak boleh ikut melakukan pembiaran," tukasnya.
Rudiantara juga menggarisbawahi bahwa peraturan penalti ini bukan hanya untuk jelang Pilpres 2019.
"Sebetulnya tidak dikaitkan dengan adanya Pilpres atau Pileg di 2019, karena kan ada atau tidaknya itu kan hoaks sudah jalan terus," ia mengakhiri.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement