Sukses

Penyelidikan Baru Kasus BLBI, KPK Panggil Kembali Sjamsul Nursalim

KPK meminta Sjamsul Nursalim kooperatif dalam pemeriksaan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Keduanya dipanggil untuk diperiksa terkait penyelidikan baru kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"KPK kembali memanggil Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk jadwal permintaan keterangan hari ini dan besok (Senin dan Selasa, 22-23 Oktober 2018)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/10/2018).

Menurut dia, surat panggilan telah dikirimkan ke kediaman dan kantor Sjamsul di Singapura. KPK pun telah berkoordinasi dengan otoritas Singapura terkait pemanggilan keduanya. Sjamsul dan Itjih diketahui tinggal di Singapura.

"Surat sudah disampaikan ke kediaman dan kantor di Singapura dan Indonesia. Untuk surat ke kantor di Indonesia, disampaikan ke kantor Gadjah Tunggal di Hayam Wuruk," kata Febri.

Dia meminta agar Sjamsul dan Itjih dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Febri menuturkan, pemeriksaan ini bisa menjadi ruang bagi keduanya memberikan keterangan jika memang ada hal yang tak sesuai dengan fakta yang terjadi.

"Kami sampaikan sekali lagi, permintaan keterangan ini sekaligus memberi ruang bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi atau sejenisnya," ucap dia.

Saat ini, KPK masih mengembangkan kasus BLBI. Sekitar 26 orang telah dimintai keterangan. Baik dari unsur Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), maupun swasta.

 

2 dari 2 halaman

Mantan Ketua BPPN Divonis

Sebelumnya, mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim, sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.

Dalam putusan, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain, yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim.

Saksikan video pilihan di bawah ini