Sukses

Wali Kota Bekasi Datangi Balai Kota DKI, Bahas Dana Sampah Bantargebang?

Rahmat Effendi menyambangi Balai Kota DKI Jakarta guna memenuhi undangan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah.

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyambangi Balai Kota DKI Jakarta guna memenuhi undangan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah.

Pantauan Liputan6.com, Rahmat bersama jajaran aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bekasi pukul 11.40 WIB, termasuk Lurah Ciketingudik, Sumur Batu dan Camat Bantargebang. Mereka turun di depan pendopo dan langsung masuk Balai Kota.

"Saya dipanggil Pak Sekda, Pak Saefullah," kata Rahmat di Balai Kota Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).

Kendati begitu, dia tidak menjelaskan pembahasan apa yang akan dilakukan dengan pihak Pemprov DKI.

"Bahas nya belum tahu," jelasnya.

Sebelumnya, puluhan truk sampah DKI diadang Dishub Kota Bekasi saat menuju Bantargebang. Padahal, menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kewajiban DKI memberi dana kompensasi terkait pemanfaatan Bantargebang pada Bekasi sudah diberikan.

"Kami ingin terus menjaga hubungan baik itu, sehingga kewajiban kita Alhamdulillah tertunaikan. Untuk 2018 sudah ditunaikan per bulan Mei nilainya Rp 194 miliar, dan untuk 2019 kewajiban Rp 141 miliar," ujar Anies di Balai Kota Kamis 18 Oktober 2018.

 

2 dari 2 halaman

Sulit Hubungi Anies

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ingin permasalahan dengan Pemprov DKI Jakarta mengenai dana hibah tahun 2018 atas perjanjian kerja sama pengelolaan sampah, segera terselesaikan.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan, komunikasi dengan gubernur sebelumnya yakni Joko Widodo atau Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tidak sesulit ketika kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Padahal menurut dia, teknologi saat ini semakin mudah dan modern. Sehingga dapat melalui telepon ataupun melalui media lainnya untuk berkomunikasi.

"Jadi kita merasakan kalau komunikasi dengan mantan dua gubernur itu enggak ada batas, komunikasinya enak. Sekarang kelihatannya tatarannya selalu formal," kata Tri saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (20/10/2018).

Dia menjelaskan, pihaknya sudah berulang kali mengirimkan surat peringatan kepada Pemprov DKI Jakarta. Tetapi, hasilnya nihil tak ada respons. Tri menyebut, dari 41 jenis kewajiban dalam kesepakatan kedua belah pihak, belum terpenuhi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: