Sukses

Polisi Tembak 3 Garong Spesialis Rumah Mewah di BSD

Dua pelaku pembobol rumah kosong di kawasan elite BSD, yakni S, D, dan NS, ditembak Tim Vipers dari satuan Resort Tangerang Selatan (Tangsel) saat melawan petugas dengan linggis di rumah kontrakannya di Beji, Depok, Jawa Barat.

Liputan6.com, Tangerang Dua pelaku pembobol rumah kosong di kawasan elite BSD, yakni S, D, dan NS, ditembak Tim Vipers dari satuan Resort Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka dilumpuhkan saat berusaha melawan petugas dengan linggis di rumah kontrakannya di Beji, Depok, Jawa Barat. 

Keduanya ditembak di bagian kaki sebelah kanan, dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mengeluarkan proyektil peluru.

"Mereka ini langsung megang dan mengarahkan linggis ke Tim Vipers yang mencoba mengamankan mereka, terpaksa petugas kami melakukan tindakan tegas terukur," ujar Waka Polres Tangerang Selatan, Kompol Arman, Senin (22/10/2018). 

Pengungkapan aksi bobol rumah kosong itu, ungkap dia, berdasarkan hasil penyelidikan polisi dari 13 laporan yang diterima Polres dan jajaran Polsek se-Tangerang Selatan. Dari sanalah polisi menaruh kecurigaan kejahatan dilakukan pelaku yang sama.

"Mereka ini sudah lebih dari satu tahun beraksi, dan lagi ketiga-tiganya ini residivis,” katanya. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, puluhan shower dan krran toilet, MCB listrik, TV, laptop, dan handphone hasil curian. 

"Pelaku kerap beraksi dengan membawa obeng, linggis, tang, tas ransel, tali tambang, besi letter U dan satu unit sepeda motor," kata Arman.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Aksi Pelaku

Yan suryana, salah satu perwakilan warga dari perumahan Casvia The Icon BSD, mengaku dua rumah warganya kebobolan pada 10 Oktober kemarin. Dari dua rumah warga itu, pelaku berhasil mencuri setop keran, shower, MCB dan laptop yang ada di perumahan mewah tersebut. 

"Pelaku ini masuk ke rumah korban dengan memanjat tembok belakang rumah, kemudian menjebol rumah dan mengambil semua barang berharga," kata Suryana.

Atas perbuatan ketiganya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.