Liputan6.com, Jakarta - Model Feny Steffy Burase menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap tentang adanya pernikahan dirinya dengan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. Menurutnya, pernyataan KPK tentang pernikahan dengan Irwandi itu tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu.
"Sebenarnya agak kecewa juga yah karena enggak ada klarifikasi ke aku terlebih dahulu setelah terekspose baru diklarifikasi," ujar Steffy Burase sesaat sebelum memberikan keterangan sebagai saksi untuk Bupati Bener Meriah, Ahmadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).
Sementara itu, kuasa hukum Steffy, Fahri Timur yang ikut menemani menjelaskan sejatinya Steffy dan Irwandi memang berencana melakukan pernikahan. Namun, pernikahan itu gagal terlaksana setelah Irwandi dicokok KPK atas dugaan menerima suap.
Advertisement
Selain itu, gagalnya pernikahan dengan Steffy Burase lantaran tidak ada persyaratan yang dipenuhi Irwandi seperti adanya izin dari istri pertama.
"Peristiwa itu bukan menikah, tetapi akan menikah, (gagal menikah) karena ada syarat yang tidak dipenuhi, persetujuan istri dan macam-macam dan kedua Pak Irwandi itu kan pejabat dan itu kan sudah disampaikan di BAP," ujar Fahri menimpali.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menikah Siri
Pada sidang praperadilan yang diajukan Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 17Â Oktober, KPK dalam jawaban praperadilan mengungkapkan bahwa Steffy dan Irwandi telah menikah siri pada 8 Desember 2017 lalu.
Selain Irwandi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta. Ahmadi saat ini sudah menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ahmadi didakwa menyuap Gubernur Aceh 2017-2022 Irwandi Yusuf sebesar Rp1,05 miliar agar menyerahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh untuk menyetujui rekanan yang diusulkan Ahmadi mendapat program yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018 di Bener Meriah.
Ahmadi memberi uang secara bertahap, yaitu Rp120 juta, Rp430 juta, dan Rp500 juta, sehingga seluruhnya berjumlah Rp1,05 miliar kepada Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
DOKA Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar 2 persen dana alokasi umum nasional, yaitu Rp8,029 triliun dan tahap pertama DOKA dikucurkan Rp2,408 triliun.
Untuk Kabupaten Bener Meriah, mendapat porsi DOKA sebesar Rp108,724 miliar, dalam pelaksanaannya sejak 2018 hanya berhak menyampaikan program dan aspirasi kepada Gubernur Aceh.
Â
Reporter:Â Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement