Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menolak usulan partai politik agar biaya saksi partai untuk Pileg 2019 dibebankan ke APBN.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menegaskan, Undang-Undang Pemilu sudah mengatur bahwa negara hanya mengalokasikan anggaran untuk pelatihan saksi kepada penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Enggak, kita ikuti UU Pemilu. Kita sudah bahas dan di dalam UU Pemilu sudah ada APBN," kata Mardiasmo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/10/2018).
Advertisement
Mardiasmo menekankan, pemerintah berkomitmen menjalankan UU Pemilu. Dengan begitu, tidak ada alasan untuk mengabulkan usulan agar dana saksi parpol dibebankan ke kas negara.
"Kan sudah ada di UU itu, yang dianggarkan di Bawaslu saja. Coba kita lihat dulu, UU Pemilu katakan begitu," ujar dia.
Sebelumnya, DPR mengusulkan anggaran dana saksi parpol dimasukkan dalam APBN Tahun 2019. Usulan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa,16 Oktober 2018.
"Untuk memenuhi saksi Pemilu pada setiap TPS di Pemilu 2019, Komisi II DPR mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditetapkan dalam UU APBN tahun 2019," kata Ketua Komisi II Zainudin Amali.
Tidak Bebani Negara
Amali menilai tidak semua partai memiliki anggaran yang cukup untuk menyewa saksi di Pemilu 2019. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk mempertimbangkan usulan itu.
"Kita serahkan ke Pemerintah, kita enggak tahu berapa, kita mengusulkan saja, kalau tidak disetujui berarti partai yang mampu dan tidak mampu, payung hukumnya ada UU APBN," ucap dia.
Amali yakin alokasi dana untuk saksi parpol tidak akan membebani negara. Dia juga menegaskan, dana tersebut nantinya tidak akan dikelola langsung oleh partai politik.
"Kan ini pengawas, dan kita enggak mau partai politik, tidak boleh masuk ke partai politik," tandasnya.
Reporter: Titin Supriatin
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement