Liputan6.com, Jakarta - Model Fenny Steffy Burase menegaskan tidak menikah dengan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Kendati demikian, jaksa penuntut umum pada KPK menduga pernikahan keduanya terjadi.
Hal itu diawali saat jaksa penuntut umum pada KPK, menampilkan percakapan Steffy dengan seseorang bernama Amri, keponakan Saiful Bahri, pengusaha sekaligus tim sukses Irwandi saat pemilihan Gubernur Aceh di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Baca Juga
"Aku sudah telat 9 hari, aku ketakutan, besok pagi aku ke dokter. Aku ketakutan just in case. Aku hamil pun aku enggak mau BW tahu." demikian isi percakapan.
Advertisement
"Siapa BW?" tanya jaksa saat menampilkan percakapan Steffy dengan Amri, Senin (22/10/2018).
"Bang Wandi,' jawab Fenny Steffy Burase yang merujuk Irwandi Yusuf.
Dia berdalih ungkapan dalam percakapan tersebut hanya gurauan semata. Menurutnya, guyonan seperti itu kerap dia lakukan terhadap Saiful dan sang keponakan.
Kendati jaksa menyangsikan penjelasan Steffy, jaksa kembali mengonfirmasi kebenaran isi percakapan tersebut.
"Iya karena mereka tahunya saya menikah," tandas Fenny Steffy Burase.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Siapa Fenny Steffy Burase?
Steffy Burase merupakan panitia Aceh Marathon International yang seharusnya berlangsung di Sabang pada 29 Juli 2018. Uang suap yang diduga diterima Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dipergunakan untuk kepentingan kegiatan Aceh Marathon 2018.
Ia juga sudah dicegah bepergian keluar negeri sejak 7 Juli 2018 selama enam bulan. Selain Steffy, tiga orang lain yang dicegah adalah Nizarli, Rizal Aswandi, dan Teuku Fadhilatul Amri.
Selain itu, diketahui pada sidang praperadilan yang diajukan Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 17 Oktober 2018, KPK dalam jawaban praperadilan mengungkapkan bahwa Steffy dan Irwandi telah menikah siri pada 8 Desember 2017 lalu.
Selain Irwandi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta. Ahmadi saat ini sudah menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ahmadi didakwa menyuap Gubernur Aceh 2017-2022 Irwandi Yusuf sebesar Rp1,05 miliar agar menyerahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh untuk menyetujui rekanan yang diusulkan Ahmadi mendapat program yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018 di Bener Meriah.
Ahmadi memberi uang secara bertahap, yaitu Rp120 juta, Rp430 juta, dan Rp500 juta, sehingga seluruhnya berjumlah Rp1,05 miliar kepada Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
DOKA Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar 2 persen dana alokasi umum nasional, yaitu Rp8,029 triliun dan tahap pertama DOKA dikucurkan Rp2,408 triliun.
Untuk Kabupaten Bener Meriah, mendapat porsi DOKA sebesar Rp108,724 miliar, dalam pelaksanaannya sejak 2018 hanya berhak menyampaikan program dan aspirasi kepada Gubernur Aceh.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement